Liputan6.com, Paser - Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk angkutan umum bakal diterapkan. Rencana dalam waktu dekat atau Agustus ini akan diberlakukan.
Sejauh ini draf batas pembelian dalam satuan liter telah disusun oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser. Hitungan itu melihat jarak atau rute tempuh setiap hari atau beroperasi.
Hanya saja Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah melalui Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Paser, Tri Gunawan tak membeberkan secara gamblang batasan pembelian BBM bersubsidi bagi angkutan umum.
Advertisement
"Pada intinya draf sudah disusun. Kemungkinan itu yang bisa kami sampaikan terlebih dahulu," kata Tri Gunawan, Rabu (17/8/2022).
Belum dapat disampaikan secara detail kepada khalayak, karena sampai sekarang ini belum ditetapkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Paser. Dirinya tak ingin mendahului, apalagi jika nanti ada perubahan pembelian batasan untuk satuan liter, dikhawatirkan bakal ada gejolak.
"Cuma kurang etis (disampaikan) sebelum ditandatangani oleh bupati. Cuma kalau kisarannya saja, untuk mobil pribadi dan angkutan orang atau barang roda empat di bawah 60 liter. Sedangkan roda enam ke atas di bawah 80 liter," tuturnya.
Dikatakan Tri Gunawan penetapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi telah melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan umum dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda). Semua melihat kapasitas tangki dan pemakaian bahan bakar dalam satu trayek, baik angkutan dalam kota maupun antar kabupaten.
"Hitungannya sudah kami diskusikan dengan pengusaha angkutan. Misalnya jenis mobil angkot Colt L300 untuk 1 liternya bisa menempuh jarak 8 kilometer. Sehingga tinggal menghitung berapa liter yang diperlukan BBM untuk sekali trayek ke Penajam (Paser - PPU). Kami telah meminta masukan kepada para sopir sebelum aturan itu diterapkan," ungkap dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kartu Kendali
Nantinya pembelian BBM bersubsidi akan menggunakan Fuel Card atau kartu kendali. Hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap penyaluran agar tepat sasaran. Di mana menggandeng pihak perbankan.
"Kami dari Dishub hanya melakukan verifikasi akan angkutan orang atau barang yang bisa mendapatkan fuel card, sebatas memberikan rekomendasi," ucap Tri Gunawan.
Diketahui untuk kartu kendali ini hanya diberikan satu kali dalam sehari pengisian BBM bersubsidi. Rekomendasi itu lu diberikan saat angkutan berada di terminal.
"Jadi setiap mau trayek baru kami berikan. Jangan sampai nanti tidak menarik (mengangkut orang atau barang) malah mengisi BBM bersubsidi," pungkas dia.
Adapun untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kabupaten Paser disalurkan melalui SPBU yakni, SPBU Tepian Batang, SPBU Paser Belengkong, SPBU Batu Kajang, dan SPBU Lori.
Advertisement