Ulah 2 Wanita Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pelayan Pria Hidung Belang di Gorontalo

Polres Gorontalo Kota resmi menetapkan tersangka kepada dua wanita asal Sulawesi Utara (Sulut).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 19 Agu 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 20:00 WIB
Perdagangan Manusia
Dua pelaku dugaan perdagangan manusia saat diringkus Polres Gorontalo Kota. Foto:Prosesnews.id (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polres Gorontalo Kota resmi menetapkan status tersangka kepada dua wanita asal Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku perdagangan anak di bawah umur.

Dua wanita tersebut masing-masing berinisial SR dan MW. Usai dilakukan gelar perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka kerana memperkerjakan anak di bawah umur di kafe atau tempat hiburan malam.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, kasus ini terkuak saat pihaknya menerima laporan ada transaksi perdagangan manusia. Mereka kemudian menelusuri laporan tersebut.

Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, mereka menemukan ada dua wanita yang sengaja membawa anak di bawah umur dari berbagai daerah untuk dipekerjakan.

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami temukan dua wanita memang dicurigai, langsung diamankan untuk dimintai keterangan," kata Ardi Rahananto, Kamis (18/08/2022).

"Setelah memenuhi unsur penyidikan, dua wanita tersebut resmi ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mendapati tiga orang korban perdagangan manusia. Mereka dijadikan sebagai pelayan tamu pria hidung belang di sebuah tempat hiburan malam.

"Untuk sementara sudah ada tiga korban, semuanya masih di bawah umur," tuturnya.

"Kalau menurut pengakuan mereka, para korban diambil dari berbagai daerah dan diiming-iming pekerjaan bagus dengan gaji yang lumayan," ungkapnya.

Dua wanita ini dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya