Mampir ke Rumah Teman, Gadis Muda Malah Jadi Korban Pencabulan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kejadiannya pada hari Selasa (30/8/2022) dini hari.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Sep 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi hubungan seks
Ilustrasi hubungan seks. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Manado - Seorang gadis berusia 17 tahun, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial OP (22).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kejadiannya pada hari Selasa (30/8/2022) dini hari.

“Peristiwa terjadi di rumah teman pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara,” ujar Abast, Kamis (1/9/2022) pagi, di Markas Polda Sulut.

Kejadian bermula pada Senin (29/8/2022) sore, ketika korban bersama seorang teman perempuannya sedang menunggu angkutan umum jenis angkutan kota atau angkot.

Keduanya akan mengunjungi teman mereka di Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulut. Kemudian pelaku yang saat itu mengemudikan angkot pun melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban.

“Pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah teman terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Ketiganya lalu pergi ke rumah tersebut,” kata Abast.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penangkapan Pelaku

Sesaat usai tiba, pelaku membeli miras jenis Cap Tikus. Miras kemudian diminum oleh pelaku bersama teman pelaku tersebut dan beberapa orang lainnya. Sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras.

“Usai minum miras sekitar pukul 00:00 Wita, pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke kamar belakang di rumah tersebut,” kata Abast.

Pelaku lalu mencabuli korban meskipun korban menolak dan melakukan perlawanan. Pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, sekitar pukul 03:00 Wita.

Kemudian sekitar pukul 06:00 Wita, teman pelaku mengantar korban dan temannya pulang ke rumah masing-masing.

Korban lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa waktu usai kejadian. Tim Anti Bandit Polres Tomohon merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui keberadaan pelaku.

Tim Anti Bandit Polres Tomohon berhasil memburu dan menangkap OP pada Rabu (31/8/2022).

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 10:00 Wita, saat bersembunyi di rumah temannya, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara,” ujar Abast.

Pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya