Pemerintah Butuh 530.028 ASN Tahun Ini, Pemerataan Menjadi Perhatian Penting

Karena tidak meratanya ASN, Anas juga menegaskan bahwa harus ada aturan dan perjanjian untuk ASN yang bekerja di intansi pemerintahan agar siap untuk tidak berpindah dalam kurun waktu tertentu yang disepakati.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Sep 2022, 13:16 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 13:04 WIB
Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN-RB) telah menetapkan bahwa pemerintah membutuhkan sekitar 530.028 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022 ini. Kebutuhan tersebut berdasarkan dari total yang dibutuhkan pemerintah.

Adapun untuk intansi pusat membutuhkan sebanyak 90.690 dan intansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah tersebut lebih rinci lagi sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, serta 27.608 PPPK tenaga teknis.

Kebutuhan ASN ini juga melihat fenomena yang terjadi di Indonesia di mana penyebaran ASN tersebut tidak merata serta masih banyak menumpuk hanya di kota besar saja.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberikan arahan yang jelas bahwa harus ada pemerataan sumber daya manusia ASN, harus jelas dan akuntabel. Karena terjadinya fenomena ASN berpindah-pindah ketika sudah masuk menjadi ASN membuat distribusi ASN menjadi tidak merata.

Adapun Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan setiap tahunnya tempat di luar Pulau Jawa kekurangan tenaga kesehatan dan guru.

“Banyak yang minta pindah ke kota lain, maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” kata Anas.

“Tenaga kesehatan berperan penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi. Seperti soal kemiskinan, beririsan dengan kesehatan. Juga yang pasti soal penurunan prevalensi stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.

Harus Siap Ditempatkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Karena tidak meratanya ASN, Anas juga menegaskan bahwa harus ada aturan dan perjanjian untuk ASN yang bekerja di intansi pemerintahan agar siap untuk tidak berpindah dalam kurun waktu tertentu yang disepakati.

Kebijakan tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi adanya perpindahan ASN yang beramai-ramai ke Pulau Jawa dan distribusi ASN menjadi tidak merata di beberapa daerah di Indonesia.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Aspirasi asosiasi pemda harus kita respon dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat,” ucap Anas.

Anas juga telah berkolaborasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam memperkuat akurasi dari data tenaga non-ASN dari sektor kesehatan.

Tenaga Kesehatan

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama diinstitusi yang diperbolehkan secara regulasi. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata.

“Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis,” ungkapnya. 

Bima menerangkan bahwa sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB. Namun masih banyak juga pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK 2022.

“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” pungkasnya.

Perlu ditegaskan, pemerintah memperhatikan seluruh tenaga non-ASN, tidak hanya dari sektor tertentu. Menteri Anas dan instansi lain yang terkait akan mengakselerasi penyelesaian tenaga non-ASN lainnya.

Penulis: Natasa K

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya