Liputan6.com, Bandung - Sering melihat kendaraan bermotor berseliweran dengan pelat putih? Ya, memang sudah ada beberapa kendaraan yang ditemui di jalan dengan mengenakan pelat putih tulisan hitam.
Baca Juga
Advertisement
Di Bandung dan beberapa daerah lain telah memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih di wilayahnya. Untuk sementara, pelat putih itu hanya diberikan untuk kendaraan baru.
Aturan resmi mengenai penggunaan pelat berwarna putih sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beleid dalam aturan tersebut merinci, terdapat perubahan warna dalam pelat nomor kendaraan, yakni dari hitam menjadi putih.
Mengutip situs korlantas.polri.go.id, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyampaikan, pelat nomor putih ini sudah dapat diurus pada Maret 2022. Maka dari itu, tidak heran jika sudah ada beberapa kendaraan menggunakan pelat putih.
Perlu diketahui, salah satu alasan pergantian warna pelat yaitu untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE sendiri merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan bantuan kamera atau CCTV.
ÂÂÂView this post on Instagram
Kendaraan Lama
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan pelat kendaraan bermotor warna putih? Apakah pemilik kendaraan lama juga bisa mendapatkan hal serupa?
Dalam keterangannya, Korlantas Polri menyampaikan, pelaksanaan pergantian akan dilakukan secara bertahap yaitu terutama pada pendaftaran kendaraan baru. Selain itu, untuk pelat baru melalui beberapa layanan di antaranya yaitu kendaraan yang sudah habis STNK atau perpanjangan STNK dan balik nama.
Namun, kondisi ini tergantung dari ketersediaan material pembuatan pelat. Mengingat distribusinya belum merata saat ini.
Jadi, untuk kendaraan yang belum waktunya memperpanjang STNK maka tidak harus langsung mengganti pelat hitam menjadi warna putih.
Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pic.twitter.com/5FL0DnLGDQ
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) August 20, 2021
Advertisement
Langkahnya
Apabila Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat hitam kendaraan Anda masih berlaku, tetapi ingin menggantinya menjadi plat warna putih, Anda boleh mengajukan penggantian. Hanya saja Anda perlu membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun teknis penggantian plat di Samsat sama seperti halnya ketika Anda akan memperpanjang STNK. Anda perlu membawa STNK, KTP asli dan fotocopy serta fotocopy BPKB dan BPKB asli.
Tips ketika mengganti pelat yaitu datang pagi hari untuk menghindari antrean dan hindari menggunakan jasa calo. Penggunaan calo hanya akan menambah biaya perpanjangan dan pencetakan TNKB.
Adapun tarif pergantian pelat putih adalah sama dengan tarif pencetakan TNKB biasanya tanpa ada biaya tambahan.