Buntut Panjang Penyerangan Rumah dan Kantor Eks Anggota DPD RI di Makassar

Pengacara dari pihak yang menyerang rumah eks anggota DPD RI itu disebut menyerang duluan.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Okt 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 17:15 WIB
Konferensi pers pengacara pihak yang diduga menyerang rumah eks anggota DPD RI di Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Konferensi pers pengacara pihak yang diduga menyerang rumah eks anggota DPD RI di Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Kasus dugaan penyerangan rumah eks anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Makassar, Sabtu 15 Oktober 2022 berbuntut panjang.

Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Makassar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan yang menimpa rumah eks anggota DPD itu. Kedua tersangka masing-masing inisial MI (44) dan MS (42).

"Kedua tersangka sementara dalam pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Minggu 16 Oktober 2022.

Penasehat Hukum kedua tersangka, Yusuf Rajab bersama rekannya, Muh. Nasir mengatakan, peristiwa yang terjadi di Sabtu 15 Oktober 2022, bukan penyerangan yang dilakukan sepihak. Tetapi ada sebab akibat yang terjadi sebelumnya sebagai pemicu. Sehingga berbuntut terjadinya dugaan penyerangan yang dimaksud.

"Jadi kedua tersangka yang dimaksud itu bukan ditangkap yah, tapi kami yang membawanya menghadap sebagai warga yang taat hukum," ucap Yusuf dalam konferensi persnya di sebuah kafe di bilangan Jalan Sungai Saddang, Makassar, Senin (17/10/2022).

Ia mengungkapkan, awal mula pemicu terjadinya dugaan penyerangan terhadap rumah eks anggota DPD yang dimaksud, disebabkan adanya pihak yang diduga pihak dari Litha Brent dalam hal ini premannya yang terlebih dahulu membongkar pagar seng lahan milik kliennya (Ferdi) yang dijaga oleh kedua tersangka. Di mana lahan tersebut bersertifikat hak milik atas nama Ferdi.

"Jadi ini kami cerita sebenarnya. Klien kami Pak Ferdi ingin masyarakat tidak bingung, supaya semua pimpinan negara juga dimulai dari kepolisian juga supaya mereka tahu yang terjadi di Makassar bukan penyerangan dilakukan sepihak," terang Yusuf.

Pihak Litha Brent, kata dia, diduga melakukan pembongkaran lebih awal, dengan memberdayakan preman merusak spandek yang berdiri selama 5 tahun memagari objek lahan milik Ferdi. Dan hal itu juga telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

"Kami duluan melapor, karena kami merasa sangat terganggu. Termasuk mobil bus milik Litha Brent yang diparkir selama sebulan tepat di depan pintu masuk lahan milik klien kami (Ferdi). Entah tidak tahu apa maksudnya," jelas Yusuf.

 

Berharap Polisi Objektif

Konferensi pers pengacara pihak yang diduga menyerang rumah eks anggota DPD RI di Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Konferensi pers pengacara pihak yang diduga menyerang rumah eks anggota DPD RI di Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Ia berharap Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar dalam menangani masalah yang ada bisa berlaku objektif dan menerapkan keadilan sesungguhnya.

Sebelum terjadi peristiwa dugaan penyerangan yang dilaporkan oleh pihak Litha Brent, terlebih dahulu pihak pemilik Usaha Bakso Ati Raja dalam hal ini kliennya (Ferdi) telah melaporkan dugaan perusakan pagar lahannya yang diduga dilakukan oleh pihak Litha Brent ke Polrestabes Makassar. Ia meminta kasus tersebut turut diusut tuntas dan menyeret semua pelakunya.

"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti diantaranya bukti gurinda oleh dugaan orang suruhan Litha Brent beserta rekaman CCTV. Kemudian mereka ini ada beberapa orang, saya meminta kepada Kapolrestabes Makassar mohon objektif untuk menindaklanjuti laporan kami. Sampai saat ini, massa atau preman Litha Brent belum ada yang ditangkap. Dan saya minta untuk CCTV dalam rumah Litha agar disita supaya fakta ini terungkap," ungkap Yusuf.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Muh. Nasir rekan Yusuf yang juga merupakan Tim Penasehat Hukum Ferdi. Ia mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di mana kasus dugaan perusakan pagar yang dilaporkan kliennya juga harus diproses dan diungkap secara transparan. Bukan hanya kasus dugaan penyerangan rumah eks anggota DPD yang diproses.

"Kami punya saksi dari tukang parkir yang melihat kegiatan dari pihak Litha Brent yang diduga merusak pagar lahan klien kami menggunakan gurinda," ujar Nasir.

Aswar, tukang parkir di lokasi kejadian membenarkan kejadian dugaan perusakan pagar lahan milik klien Nasir oleh pihak Litha Brent yang dimaksud.

"Iya betul orangnya Litha Brent yang potong itu spanduk yang terpampang di pagar lahan milik Pak Ferdi. Kejadiannya Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wita atau jam 3 sore," singkat Aswar.

 

2 Pria Penyerang Rumah Eks Anggota DPD RI Ditangkap

Dua penyerang rumah anggota DPD RI di Makassar ditangkap (Liputan6.com/Fauzan)
Dua penyerang rumah anggota DPD RI di Makassar ditangkap (Liputan6.com/Fauzan)

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua pria yang menjadi pelaku penyerangan rumah dan kantor mantan anggota DPD RI, Litha Brent. Sebelumnya rumah dan kantor perusahaan otobus yang terletak di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar itu diserang pada Sabtu (15/10/2022). 

"Dari peristiwa pengrusakan itu kita berhasil menangkap dua orang pelaku yakni, MI dan MS," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Minggu (16/10/2022) malam.  

Budhi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diperoleh kesimpulan bahwa penyerangan itu dilakukan penyerangan itu dilakukan lantaran adanya perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan.  

"Awalnya terjadi keributan hingga salah satu pihak melakukan penyerangan. Kedua belah pihak ini berselisih paham masalah klaim kepemilikan (tanah)," jelasnya.

Selain itu, MI dan MS juga mengaku bahwa mereka menyerang rumah sekaligus kantor milik eks anggota DPD RI itu setelah terpancing emosi. Budhi pun mengaku bahwa pihaknya akan terus menyelidiki insiden yang belakangan viral di media sosial ini. 

"Motifnya untuk sementara dari keterangan tersangka bahwa mereka dipancing sehingga melakukan penyerangan. Yang jelas dalam kasus ini ditemukan peristiwa pengrusakan rumah," jelasnya.

Kapolrestabes Makassar menegaskan dalam kasus ini tidak menutupi kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Para pelaku pun dijerat pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Mereka berperan ada yang melempar batu dan satu merusak kaca pintu rumah korban. Kita pastikan ada tersangka baru tapi saat masih kita dalami," dia memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya