Nenek Bau Tanah di Pandeglang Banten Sulap Rumahnya Jadi Tempat Prostitusi

Tim Badak Satreskrim Polres Pandeglang Banten menangkap seorang nenek muncikari berinisial SA (58).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 20 Okt 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Prostitusi (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Prostitusi (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Serang - Tim Badak Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang nenek muncikari berinisial SA (58). Perempuan lansia tersebut merupakan warga Desa Moganai, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan telah membuka layanan prostitusi selama lima tahun terakhir.

"Kami menerima informasi adanya praktik prostitusi, kemudian tim Badak dan unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022).

Dari pengakuan SA, dirinya menjajakan perempuan untuk lelaki hidung belang dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan. Dari jumlah itu, Rp250 ribu untuk sang wanita, sementara sisanya menjadi bagian SA.

"Praktik prostitusi berlangsung di rumah muncikari sendiri. SA ditangkap Selasa kemarin, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Wanitanya ada yang berusia 28, ada juga yang 30 tahun," terangnya.

Pasarkan Jasa Prostitusi Secara Tradisional

Dari pelaku SA, polisi menyita lima unit handphone dan uang tunai Rp850 ribu, uang diduga berasal dari praktik prostitusi.

AKP Indik Rusmono bercerita bahwa mucikari memasarkan praktik prostitusi secara konvensional, yakni melalui jaringan seluler biasa. Jika harga telah disepakati, konsumen bisa datang ke rumah tersangka.

Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, yakni barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau barangsiapa sebagai muncikari mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan atau sebagai mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran.

"Dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan," katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya