Liputan6.com, Garut - Sepandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu layak disematkan bagi FF, 24 tahun, gembong peracik tembakau sintetis asal Garut, Jawa Barat, yang tertangkap Satuan Narkoba Polres Garut, setelah masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) petugas dalam setahun terakhir.
“Ia kami tangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Cilawu, belum lama ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (20/10/2022) petang.
FF diketahui sebagai gembong peracik tembakau sintetis, yang cukup meresahkan masyarakat Garut, terutama bagi kalangan orang tua yang anaknya sebagai pelajar, banyak menjadi korban.
Advertisement
Menurutnya sepak terjang FF di dunia narkotika khususnya tembakau sintetis, cukup dikenal luas masyarakat kota Intan Garut. Ia diduga terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dalam beberapa tahun terakhir.
“Jadi selain sebagai peracik, tersangka FF juga bertindak sebagai pengedar tembakau sintetis buatannya sendiri,” kata dia.
Tahun lalu Satnarkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan tembakau sintetis jaringan FF, namun sayang pelaku berhasil melarikan diri dan buron hingga akhirnya tertangkap.
“Ia terbilang buronan kelas kakap yang selama ini paling dicari,” ujar dia berang.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku FF berhasil memproduksi hingga ratusan gram tembakau sintetis dengan omset hingga puluhan juta perbulan. “Pelaku mengedarkan tembakau sintetis buatannya melalui media sosial Instagram,” kata dia.
Dalam prakteknya, jaringan tembakau sintetis FF, mampu menjangkau seluruh kalangan pengguna termasuk pelajar di kabupaten Garut. Hal itu dikuatkan tertangkapnya seorang pelajar SMK, yang diduga menjual barang haram racikan FF tersebut.
Selain tersangka FF, petugas berhasil mengamankan barang bukti serbuk putih sekitar 22,78 gram, yang diduga, sebagai salah satu bahan campuran pembuatan tembakau sintetis.
“Karena perbuatannya, FF terancam hukuman hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati karena melanggar pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika,” ungkap dia.