Liputan6.com, Bandung - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia. Kegiatan pendataan itu dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS menyelenggarakan kegiatan sensus dan survei secara rutin.
Salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan kegiatan sensus dan survei adalah rekrutmen mitra atau petugas. Rekrutmen mitra atau petugas harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan saksama agar diperoleh petugas yang bertanggung jawab, disiplin, ulet, dan teliti.
Dikutip dari laman bps.go.id, pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Adapun data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi: kondisi sosio-ekonomi strategis, kepemilikan aset, kondisi sanitasi air bersib, kondisi perumahan, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Berikut informasi rekrutmen Regsosek 2022.
Persyaratan Pendaftaran
Berikut persyaratan pendaftaran bagi Calon Petugas Pengolahan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS Tahun 2022:
Pendidikan minimal SMA sederajat
Diutamakan berusia 18 tahun ke atas
Diutamakan berdomisili di sekitar kecamatan
Diutamakan memiliki dan dapat mengoperasikan perangkat laptop dengan spesifikasi minimal windows 7 dan RAM 4 GB
Berkomitmen bekerja minimal 7 jam sehari
Tidak berstatus ASN
Advertisement
Pendaftaran
Prosedur pendaftaran petugas pengolahan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 prosedur pendaftaran sebagai berikut:
Mendaftar secara online melalui: mitra.bps.go.id
Setiap petugas nantinya akan mendapatkan upah bekerja selama satu bulan mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp4,1 juta. Besaran upah yang diterima tersebut berdasarkan kemahalan biaya di setiap kota. Misalnya upah terbesar ada di daerah Jabodetabek dan yang lebih murah di Jawa Tengah.