Alasan Pertamina Menambah Pasokan LPG Subsidi 3 Kilogram di Samarinda

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menambah pasokan LPG Subsidi 3 kilogram ke Kota Samarinda sebanyak 42 ribu tabung.

oleh Apriyanto diperbarui 06 Nov 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2022, 14:00 WIB
Tabung LPG 3 Kg
Pasokan tabung LPG subsidi 3 kilogram ditambah untuk wilayah Kota Samarinda. (Istimewa)

Liputan6.com, Samarinda - Sebanyak 42.560 tabung LPG 3 Kg disalurkan ke wilayah Kota Samarinda. Tambahan penyaluran fakultatif yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan ini dimulai dari tanggal 5 hingga 8 November 2022 mendatang.

Area Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria menuturkan setiap harinya akan diberikan penambahan sekitar 10.640 tabung LPG.

“Penambahan ini khusus untuk di wilayah Kota Samarinda,” terangnya, Sabtu (5/11/2022).

Satria mengungkapkan penambahan fakultatif ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan produk subsidi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah dijalin bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda atas ikut andilnya dalam pengawasan pendistribusian LPG subsidi 3 kilogram,” paparnya.

Satria menyampaikan bahwa hingga 30 Oktober 2022, Pertamina telah menyalurkan sebesar 81 persen dari total kuota yang ditetapkan Pemerintah. “Pasokan LPG 3 kilogram dalam keadaan aman dan tersedia, masyarakat tidak perlu melakukan panic buying,” sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sanksi Pidana Penyelewengan LPG Subsid

LPG 3 kilogram
Pengisian tabung LPG 3 kilogram. (Istimewa)

Selain produk subsidi, Pertamina juga menegaskan bahwa produk LPG Bright Gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram tersedia di pasaran. Demi menjaga pasokan hingga akhir tahun, Pertamina mengimbau masyarakat mampu untuk beralih ke produk non subsidi yakni Bright Gas 5,5 kilogram, agar produk LPG subsidi dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina menegaskan bahwa penyelewengan produk LPG Subsidi merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana oleh aparat yang berwajib.

“Kami sangat membuka masukan dari masyarakat apabila memiliki kendala dalam pelayanan produk Pertamina, masyarakat dapat langsung menghubungi ke kontak Pertamina di 135,” dia memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya