Liputan6.com, Sukoharjo Seorang pria berinisial AS yang belum lama keluar penjara kini harus kembali lagi ke sel tahanan. Bukan tanpa sebab, bramacorah itu membuat kasus lagi dengan mencuri sepeda motor miik Endang Hananingrum (46), warga Dukuh Jetis, Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
AS awalnya berniat mengamen di rumah korban, kala itu dia melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung. Usai diberi uang Rp1000 oleh pemilik rumah, niat jahat AS muncul. Dia kembali ke rumah korban dan membawa kabur sepeda motor yang dilihatnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo menyebut aksi pelaku sempat diketahui korban dan juga beberapa saksi yang sempat meneriaki pelaku.
Advertisement
Baca Juga
"Aksi pelaku diketahui korban dan saksi, kemudian diteriaki maling. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangsari," kata Kapolres Wahyu di Mapolres Sukoharjo, Kamis (17/11/2022).
Â
Â
Ditinggalkan sang Istri
Kapolres melanjutkan, laporan korban langsung mendapat atensi dari petugas Polsek Tawangsari dan mulai melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP), tak hanya itu petugas juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.Â
Dalam penyidikan lebih lanjut, ditemukan sebuah sepeda motor yang teparkir di halaman sebuah masjid tak jauh dari TKP, lantaran tidak diketahui pemiliknya petugas membawanya ke Polsek Tawangsari.
Menurut Kapolres, benar saja motor tersebut adalah milik pelaku yang ia parkir ketika ia hendak mengamen, ketika pelaku datang hendak mengambil sepeda motor itu petugas dan warga mengintrograsi pelaku.
"Pelaku ditangkap ketika hendak mengambil motornya yang di parkir di sebuah masjid. menyimpan sepeda motor curiannya di kosnya di wilayah Sritex," ujar Kapolres.Â
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Wahyu menanyakan kepada pelaku alasan mencuri sepeda motor korban, sedangkan pelaku belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama pencurian sepeda motor.Â
"Karena saya diputusin istri dan mau memulai usaha tidak ada modal, lihat motor kuncinya masih nyantol saya nekat mencuri lagi. Mau saya pakai modal usaha cukur rambut," kata pelaku AS ketika ditanya Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.Â
Â
Advertisement