Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 5,9 kilogram sabu. Serpihan kristal haram tak bertuan itu dimasukkan ke dalam wadah air dicampur racun serangga agar tidak bisa digunakan lagi.Â
Sabu itu sudah dites oleh tim laboratorium dari Polda Riau. Hasilnya positif mengandung zat adiktif methamfetamin yang termasuk dalam narkoba golongan satu.Â
Advertisement
Baca Juga
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau Komisaris Besar Barliando menjelaskan, sabu seberat 5,9 kilogram itu didapat petugas dalam sebuah mobil. Kendaraan itu telah ditinggal pemiliknya.Â
Barliando menceritakan, petugas pada 8 November 2022 dini hari mendapat informasi ada orang membawa sabu. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berpapasan dengan mobil.Â
"Itu di jalan lintas Sungai Pakning-dumai," jelas Barliando, Selasa siang, 22 November 2022.
Antara mobil petugas dan mobil diduga pelaku akhirnya terjadi kejar-kejaran. Tak lama setelah itu, pelaku menepikan mobilnya di pinggir jalan.Â
"Pelaku melompat dan lari ke semak-semak," ucap Barliando.Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kehilangan Jejak
Barliando menyebut anggotanya sudah mengejar pelaku tapi kehilangan jejak karena kondisinya saat itu gelap.Â
"Dini hari itu, masih gelap, pelaku hilang," kata Barliando.Â
Meskipun tanpa tersangka, Barliando menyatakan pemusnahan harus dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.Â
"Ini menjadi hutang bagi petugas, kami akan uang siapa pemiliknya," tegas Barliando.Â
Barliando menyebut barang bukti sabu itu berasal dari Malaysia. Pelaku yang kabur diduga orang suruhan untuk mengantarkan sabu ke suatu tempat.Â
"Kalau dilihat dari bungkusannya berasal dari seberang," imbuh Barliando.Â
Advertisement