Liputan6.com, Minahasa Utara - Personel Polsek Airmadidi bersama Tim Ospnal Polres Polres Minahasa Utara mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kompleks pekuburan Desa Maumbi, pada Rabu (16/11/2022) lali.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah pria berinisial EWE (27).
“Residivis ini ditangkap di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Sulut, pada hari Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Abast, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Pencurian dengan kekerasan ini dialami oleh korban, perempuan bernama Christin yang merupakan seorang PNS. Saat itu dia baru saja pulang kantor dari Manado menuju Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Baca Juga
Saat itu Christin naik kendaraan angkutan kota jenis mikrolet yang dikemudikan pelaku, yang juga sebagai sopir.
Dalam perjalanan, pelaku mengajukan alasan kepada korban untuk melewati Jalan Soekarno dan dibolehkan oleh korban. Namun tak disangka oleh korban, pelaku kemudian membelokkan kendaraannya ke arah pekuburan Maumbi.
“Setelah membelokkan kendaraannya ke tempat yang diinginkan, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ujar Abast.
Pelaku langsung melompat dari kursi depan ke arah korban, kemudian menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Dia juga mencekik leher korban, memukul bagian kepala dan wajah korban sebanyak 3 kali.
Aksi penganiayan terduga pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban. Christin berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan pelaku.
“Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke arah jalan raya, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang miliknya, yaitu 1 unit laptop, dompet berisi uang tunai Rp750 ribu dan 1 buah handphone merk Iphone 7,” ungkap Abast.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Pelaku Tertangkap
Setelah kejadian itu, Christin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airmadidi. Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
“Pelaku yang pernah dihukum penjara tahun 2016 karena terlibat sejumlah kasus kriminal ini akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Bolmong,” ujar Abast.
Saat ini EWE sudah berada di Mako Polsek Airmadidi beserta barang bukti yaitu 1 buah kendaraan angkot jenis mikrolet, 1 buah Iphone, 1 buah laptop dan 1 buah tas.
“Dia akan menjalani proses hukum selanjutnya di Polsek Airmadidi,” ujar Abast memungkasi.
Advertisement