Liputan6.com, Palangkaraya - Dugaan perjalanan dinas fiktif oleh pejabat kembali terdengar. Kali ini diduga dilakukan oknum di Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Kalimantan Tengah.
ASN Kemenkumham, M Faisal Idris mengatakan, dirinya yang mengungkapkan kasus ini. Terduga pelaku ialah AD, menjabat Kepala Bidang Pelayanan Hukum di Kanwil Kumham Kalteng.
“Saya melaporkan sekitar bulan 3 (Mei), saat itu Kadiv Yankum sedang kosong, jadi saya itu melapornya ke Kepala Divisi Administrasi,” kata Faisal di Palangka Raya, Jumat (2/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Namun ungkap Faisal, bukannya mendapat pembelaan ia malah dikucilkan akibat pelaporan tersebut. Bahkan ia mengaku disuruh diam.
Sementara itu, Kabag Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Kalteng Diana Soekowati tidak membantah adanya dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Dia menekankan, kasus telah selesai dengan pemberian hukuman disiplin kepada AD.
"Waduh itu kan sudah selesai, saya rasa nggak perlu lagi ditanyakan. Sudah ada itu di internal kami sudah ada hukdis-nya (hukuman disiplin)," kata Diana Soekowati, Jumat (2/12/2022).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Foto di Sampit, Laporan ke Seruyan
Faisal Idris mengatakan, sekitar awal 2022, ada dua tim yang terdiri dari masing-masing tiga orang ditugaskan ke Pemkab Kotawaringin Timur dan satu ke Pemkab Seruyan.
“Selesai melakukan perjalanan dinas ke Sampit, harusnya kami ke Seruyan. Tapi Kabid bilang tak usah dan kami diajak menemui temannya di dinas perpustakaan,” kata Faisal.
Foto kunjungan itu kata Faisal yang kemudian dijadikan laporan pertanggungjawaban untuk kunjungan kerja ke Kabupaten Seruyan.
Faisal menduga praktek perjalanan dinas fiktif di tempatnya bekerja sudah sering terjadi. Ia mengaku pernah terlibat mengumpulkan cap stempel yang diduga palsu ke dalam sebuah wadah.
"Stempel palsu yang dibuat pernah dikumpulkan dalam satu wadah, banyak sekali jumlahnya," ujar Faisal.
Namun setelah kasus ini, diduga cap-cap stempel menyerupai lembaga pemerintahan dan lembaga bantuan hukum tersebut sudah tidak ada.
Advertisement
Didesak Segera Bersih-bersih
Praktisi Hukum Royanto Gunawan Simanjuntak mendesak agar Kanwil Kumham Kalteng “bersih-bersih”. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk merealisasikan slogan “wilayah bebas korupsi” dan zona integritas.
Dalam kasus ini ada dua isu besar kata Roy, pertama soal etik ASN dan kedua tentang tindak pidana korupsi. Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan pidana.
“Kalau soal etik itu lebih dekat soal sanksi di internal, kalau soal pidana ini harus melalui penegak hukum,” tuturnya.
Untuk menyatakan suatu kasus selesai, Roy menjelaskan harus melalui mekanisme hukum dan pernyataan aparat penegak hukum. Dia pun mendorong agar APH segera melakukan penyelidikan kasus itu agar integritas Kanwil Hukum dan HAM tetap terjaga.
“Harapan saya supaya APH segera menindaklanjuti informasi yang sudah beredar di masyarakat soal dugaan perjalanan dinas fiktif ini,” kata Roy Simanjuntak.