Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian perlahan mulai memberlakukan tilang elektronik. Bahkan, penerapan tilang elektronik sudah berlaku di sejumlah daerah.
Kebijakan baru tersebut, membuat Anda harus semakin memperhatikan aturan berlalu lintas setiap berkendara. Sistem tilang elektronik membuat Anda tidak mengetahui apakah melanggar lalu lintas atau tidak.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam berkendara serta membuka mata pada era digital. Tidak sedikit orang mengetahui bagaimana cara mengetahui apakah dirinya kena tilang atau tidak.
Dilansir dari berbagai sumber, sejumlah langkah mudah bisa dilakukan untuk mengetahui apakah terkena tilang elektronik. Langkah pertama, Anda bisa mengakses laman etle-pjm.info/id/chek-data.
Setelah membuka laman tersebut, Anda diminta memasukkan nomor kendaraan disertai nomor mesin dan rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK anda.
Â
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan video pilihan berikut ini:Â
Data Pelanggar
Kemudian anda pilih menu cek data dan secara otomatis anda mengetahui apakah anda terkena tilang elektronik atau tidak. Jika muncul keterangan "no data available" berarti menandakan tidak ada bentuk pelanggaran.
Namun jika muncul keterangan "data available" menandakan anda sudah dinyatakan melanggar lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik.
Dalam laman tersebut, ditampilkan status pelanggaran si pengendara yang terekam kamera. Tercantum pula data lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaaraan sebagai bukti bentuk pelanggaran.
Advertisement