Angka Tenaga Kerja Disabilitas Kota Bandung Rendah, Apa Sebabnya?

Dinas Sosial Kota Bandung mengakui bahwa jumlah pekerja disabilitas di Kota Bandung masih rendah.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 05 Des 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2022, 08:00 WIB
disabilitas
Sejumlah pelamar disabilitas tengah berinteraksi sambil memegang map lamaran saat hadir di Job Fair 2022 Kota Bandung, Rabu (2/11/2022). Liputan6.com/Dikdik Ripaldi

Liputan6.com, Bandung - Jumlah pekerja disabilitas di Kota Bandung diakui masih terbilang rendah. Pemerintah maupun perusahaan swasta pun memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi kelompok khusus tersebut.

Catatan Dinas Sosial, jumlah disabilitas di Kota Bandung terhitung lebih dari 8.600 jiwa, tapi baru sekitar 5.500 jiwa di antaranya yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagian besar dari jumlah tersebut, katanya, berada di usia produktif.

"(Jumlah pekerja disabilitas) masih kecil," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, selepas agenda rutinan Bandung Menjawab, Rabu (30/11/2022).

Merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dalam Pasal 53 disebutkan bahwa pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Namun, Soni belum menyebut jumlah pasti tenaga kerja disabilitas di Kota Bandung. Ia belum memastikan apakah Pemerintah Kota Bandung telah, atau belum, memenuhi amanat undang-undang disabilitas tersebut. Dalih Soni, data pekerja disabilitas saat ini masih dinamis.

"Datanya masih dinamis. Kami belum bisa ekspos dulu berapa yang sudah diterima di sektor pemerintah maupun swasta," aku Soni.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Perwal Afirmatif

Pemerintah kota, katanya, tengah berupaya mengerek jumlah serapan tenaga kerja disabilitas dengan menyiapkan peraturan wali kota atau perwal afirmatif.

"Butuh afirmasi, kebijakan afirmatif, sehingga Pemerintah Kota Bandung akan mengeluarkan kebijakan melalui perwal bahwa diwajibkan untuk bisa menerima 1 persen dari sektor swasta dan 2 persen dari pemerintah," katanya.

Soni mengklaim, saat ini pihaknya sudah mempekerjakan para penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Sosial.

"Di Dinsos (Dinas Sosial) sudah ada pegawai negeri dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari disabilitas," akunya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya