Aturan Waktu Operasional Angkutan Barang di Sumut Diberlakukan saat Nataru

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan balik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Tujuannya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Des 2022, 10:55 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 10:54 WIB
Lalu Lintas
Ada satu aturan yang diberlakukan pada momentun Nataru, yaitu waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Sumut dibatasi

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan balik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Tujuannya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada satu aturan yang diberlakukan pada momentun Nataru, yaitu waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Sumut dibatasi.

Pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru di wilayah Sumut.

"Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut," kata Hadi, Sabtu (24/12/2022).

Dalam surat keputusan, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 Kilogram Kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandenga, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PembatasanWaktu Operasional

Lalu Lintas
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan balik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)

Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada arus mudik Natal 2022, Jumat, 23 Desember 2022, pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022, pukul 24.00 WIB. Sedangkan arus balik, Minggu, 25 Desember 2022, pukul 12.00 WIB, sampai dengan Senin, 26 Desember 2022, pukul 24.00 WIB.

Masa libur Tahun Baru 2023. Arus mudik, Jumat,, 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu, 31 Desember 2022 pukul, 12.00 WIB. Arus balik, Minggu, 1 Januari 2023, pukul 12.00 WIB, sampai dengan Senin, 2 Januari 2023, pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi," jelas Hadi.

Diterangkan Hadi, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak.

Lalu, pengangkut pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok terdiri atas beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

"Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan," terangnya.

Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Sinaksak-Dolok 

Gerbang To Sinaksak
Gerbang To Sinaksak

Untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaaraan selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Hutama Marga Waskita membuka fungsional 2 ruas tol di Sumatera Utara (Sumut), bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Jumat (23/12/2022) menyampaikan, pada momentum Nataru kali ini ada 2 ruas tol yang difungsikan sebagai jalur alternatif.

Jalur alternatif tersebut yaitu ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 Kilometer (Km) dan Tol Serbelawan (Dolok Merawan)-Sinaksak sepanjang 15,6 Km. Progress konstruksi pada kedua ruas tol tersebut belum sepenuhnya selesai.

Rute Seksi 1 dan Seksi 2 Tebing Tinggi-Indrapura progres konstruksi sudah mencapai 96,74 persen, sedangkan Rute Seksi 3 dan Seksi 4, Serbelawan (Dolok Merawan)-Sinaksak progres konstruksi sudah mencapai 88,10 persen.

"Saat ini, kondisi kedua ruas tol tersebut masih terdapat beberapa titik pekerjaan konstruksi jembatan dan perkerasan jalan. Kami imbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan rambu-rambu yang tersedia," kata Dindin.

Patuhi Imbauan Kecepatan Kendaraan

Lalu Lintas
Jalur alternatif yaitu ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 Kilometer (Km) dan Tol Serbelawan (Dolok Merawan)-Sinaksak sepanjang 15,6 Km. Progress konstruksi pada kedua ruas tol tersebut belum sepenuhnya selesai

Diterangkan Dindin, mengingat kedua ruas tol tersebut masih belum selesai 100 persen, diharapkan pengguna jalan agar memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan yang sudah ditentukan di ruas tol fungsional, yakni 40 Km/jam.

"Khusus pada area pekerjaan jembatan, diimbau untuk menurunkan kecepatan menjadi 5 Km per jam," imbaunya.

Hutama Marga Waskita bersama Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan. Tujuannya dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas.

Disebutkan Dindin, berdasarkan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), fungsional kedua ruas tol tersebut dibuka H-3 hingga H+7 Nataru 2022/2023, dimulai Jumat, 23 Desember 2022 sampai dengan Minggu, 8 Januari 2023.

"Ruas tol dibuka satu arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional," terangnya.

Masih Gratis

Tol Tebing Tinggi
Gerbang Tol Tebing Tinggi

Kendaraan yang bisa melintas khusus untuk kendaraan penumpang Golongan I (non bus) dengan jam operasional pada pagi hari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB. Pengguna jalan dapat melewati kedua ruas jalan tol tersebut secara gratis, karena belum diberlakukan tarif.

"Kita juga imbau pengguna jalan agar mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi dalam keadaan prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk serta selalu mengutamakan keselamatan," Dindin menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya