Pantai Tirta Ayu, Menikmati Suasana Pulau Dewata di Indramayu

Pantai ini memiliki corak dan hiasan yang sangat dominan dengan atmosfer Pulau Bali, sehingga memberi kesan seperti sedang berada di Bali.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 29 Des 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2022, 06:00 WIB
Melihat Wajah Baru Pantai Tirta di Indramayu
Wajah baru Pantai Tirta Indramayu yang sempat tutup lama karena terkena abrasi. Foto (Ist)

Liputan6.com, Indramayu - Pulau Bali memang dikenal memiliki keindahan alam dan pantai yang menawan. Namun, kamu juga bisa menikmati suasana layaknya di Bali saat mengunjungi Pantai Tirta Ayu di Indramayu.

Pantai Tirta Ayu berlokasi di Jalan Tirta Ayu, Desa/Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Pantai ini memiliki corak dan hiasan yang sangat dominan dengan atmosfer Pulau Bali, sehingga memberi kesan seperti sedang berada di Bali.

Terdapat gapura dan pernak-pernik lainnya yang juga bernuansa Bali. Tak hanya itu, pengunjung juga bisa melihat keindahan senja dengan ditemani segarnya air kelapa muda.

Pada sudut lain, terdapat saung di bawah rindangnya pepohonan yang dapat dimanfaatkan sebagai spot menikmati laut. Pasalnya, saung ini berada persis menghadap ke laut lepas.

Untuk menambah kenyamanan, pantai ini juga dilengkapi berbagai fasilitas lain, seperti spot foto, arena bermain anak, musala, tempat parkir luas, hingga toilet.

Adapun kawasan Pantai Tirta Ayu telah didirikan sejak 2017. Dalam perjalanannya, popularitas pantai ini sempat mengalami pasang surut, terlebih sejak pandemi Covid-19 yang sempat mengakibatkan ditutupnya pantai ini.

Namun, pihak pengelola tidak pernah putus asa untuk terus mengembangkan destinasi wisata ini. Akhirnya, tercetuslah sebuah ide untuk mendesain gapura dan suasana pantai layaknya di Bali. 

Hal ini bertujuan untuk menarik para wisatawan agar berkunjung di kawasan wisata bahari tersebut. Alhasil, saat ini pantai Tirta Ayu telah menjadi salah satu destinasi wisata Indramayu yang paling diminati.

Uniknya, harga tiket masuk pantai Tirta Ayu dihitung per kendaraan, bukan per orang. Satu kendaran jenis roda empat pikap dibanderol dengan harga Rp50.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat pribadi dikenakan biaya Rp25.000.

Sementara itu, untuk pengunjung roda dua dikenakan biaya Rp10 ribu. Angka tersebut sudah termasuk dengan biaya parkir.

 

Penulis: Resla Aknaita Chak

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya