Liputan6.com, Makassar - Tahun ini, tepatnya dalam rangka perayaan Natal 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali berbagi hadiah remisi atau pengurangan masa hukuman bagi sejumlah narapidana (napi).
Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, sebanyak 51 orang narapidana yang tergolong telah melakukan tindak pidana extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa telah mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Tepatnya 5 orang narapidana tindak pidana korupsi dan 45 orang narapidana tindak pidana narkotika.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel, Suprapto mengatakan, pemberian remisi kepada sejumlah narapidana pada umumnya tentunya telah memenuhi persyaratan yang ada.
Terkhusus untuk narapidana yang tergolong melakukan tindak pidana extra ordinary crime, syarat mendapatkan remisi selain mereka dinilai berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
"Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, mereka khususnya narapidana tindak pidana korupsi harus memenuhi syarat tambahan berupa telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," ucap Suprapto melalui keterangan rilisnya, Senin 26 Desember 2022.
Diketahui, total jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulsel terhitung per 24 Agustus 2022 sebanyak 10.840 orang dengan rincian yang berstatus narapidana sebanyak 8.013 orang dan masih berstatus tahanan sebanyak 2.827 orang.
Adapun rekapitulasi narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus 2022 sebanyak 252 orang dengan rincian pada Rutan Kelas 1 yang mendapatkan remisi selama 15 hari tercatat sebanyak 45 orang, remisi sebulan sebanyak 162 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 14 orang.
Simak juga video pilihan berikut ini: