Jaringan Narkoba di Kaltim Gunakan Media Sosial untuk Edarkan Barang Haram

Kesulitan aparat kepolisian untuk meringkus bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur lantaran kini komunikasi jaringan pengedar barang haram ini menggunakan media sosial seperti Instagram.

oleh Apriyanto diperbarui 01 Jan 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2023, 13:00 WIB
Paparan Akhir Tahun Kapolda
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto didamping Waka Polda Kaltim dan Kabid Humas saat menyampaikan konferensi pers akhir tahun 2022. (Apriyanto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Balikpapan - Sebanyak 1.480 kasus narkoba diungkap oleh Polda Kaltim sepanjang tahun 2022. Dari data tersebut ada 1.854 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 54 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 377 butir ekstasi, dan obat daftar G sebanyak 107 ribu butir.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto menyebut dari jumlah tersangka sebagian besar pelaku berjenis kelamin laki-laki yakni sebanyak 1.707 orang dan perempuan 147 orang.

“Dari jumlah tersebut di tahun 2022 ini mengalami peningkatan jumlah kasus pengungkapan sebanyak 10 persen, dari tahun sebelumnya yang mana Polda Kaltim hanya mengungkap 1.343 kasus,” bebernya saat menggelar rilis akhir tahun, pada Jumat (30/12/2022).

Dari jumlah barang bukti 54 kilogram sabu yang diungkap Polda Kaltim dan Polres jajaran, pengungkapan terbanyak terjadi di wilayah Samarinda dengan total sabu 16 kilogram.

"Kasus terbesar diungkap Polresta Samarinda pada bulan Februari 2022, sebanyak 16 kilogram sabu berhasil diamankan," katanya.

Sejauh ini kebanyakan pelaku yang diamankan berstatus pengguna, kurir hingga pengedar. Sementara bandar besarnya luput dari sergapan petugas.

Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairil mengaku kesulitan pengungkapan yang sedang didalami terputus saat mengejar pemilik barang haram atau bandar besar dari tangan kurir atau perantara.

"Nah mereka itu pakai jaringan terputus. Komunikasinya juga tidak pernah lagi menggunakan handphone. Komunikasinya menggunakan media sosial seperti Instagram, dan bisa nelpon Facebook. Itu yang sulit kita lacaknya," timpalnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Terkendala di UU No 35 Tahun 2009

Selain itu sambung Rickynaldo, kendala lain dalam penindakan bandar narkotika, yakni adanya undangan-undangan nomor 35 tahun 2009.

"Karena di UU itu kalau misalnya ada yang dicurigai mungkin bisa kita tangkap. Sementara di narkoba ini, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 itu barang itu harus ada (pada pelaku) kalau barang tidak ada padanya kita bisa digugat balik. Jadi kita harus membuktikan kalau barang itu ada padanya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya