Liputan6.com, Kendari - Hingga saat ini, jalanan Kota Kendari baru dilengkapi delapan titik kamera ETLE. Jumlah ini masih kurang jika dibandingkan jumlah ruas jalan utama.
Meskipun demikian, masih banyak pengendara belum sadar fungsi kamera ini. Diketahui, ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, merupakan sistem penegakan hukum berbasis elektronik terhadap pelanggar lalu lintas.
Teknologi ETLE, memungkinkan polisi lalu lintas tidak perlu menindak secara konvensional. Namun, bisa memanfaatkan teknologi kamera pengawas untuk memantau aktivitas dan pelanggaran lalu lintas.
Advertisement
Kamera ETLE di Kota Kendari hanya berada pada ruas jalan tertentu. Yakni, Bundaran Adi Bahasa Kendari, Pos Lalulintas MTQ, Jalan Made Sabara, Perempatan Kantor Pajak Kendari, Perempatan Pasar Baru, Pos Lantas Wua-wua, Perempatan KFC MT Haryono dan Polsek Mandonga.
Baca Juga
Wadir Lantas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Yulianto menyatakan, pihaknya akan tegas terhadap sejumlah pelanggar lalu lintas. Meskipun, jumlah dan kualitas kamera yang ada saat ini belum maksimal.
"Ke depan, bukan saja Kota Kendari. Kami berharap, sejumlah Polres bisa memaksimalkan fungsi kamera ETLE," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara. Dalam surat, akan tertera jenis pelanggaran, waktu dan tempat, serta foto kendaraan di lokasi kejadian.
"Yang tidak mengonfirmasi pelanggaran, STNK akan diblokir saat pembayaran pajak," kata Yulianto.
Menurutnya, kamera yang ada di Kota Kendari udah memantau sebanyak 6.403 pelanggaran. Padahal, pemberlakuan kamera ini baru berlangsung selama 2 bulan.
Diketahui, pelanggaran yang dipantau dan mendapat sanksi dari kamera ETLE yakni, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan jalur dan pelanggaran non teknis lainnya.
"Polres akan mengirimkan surat konfirmasi 14 hari kerja, ketika da pelanggaran," jelasnya.
Diketahui, dari 6.403 kasus pelanggaran di Kota Kendari, sebanyak 3.611 pelanggar belum terdeteksi. Sebab, nomor kendaraan tidak sesuai dengan gambar kamera.
Jenis pelanggaran terbanyak berhasil dipantau kamera ETLE Kendari yakni, menyerobot lampu merah, sebanyak 3321 kasus, tak memakai helm sebanyak 2236 kasus dan melepas sabuk pengaman sebanyak 846. Sebanyak 2.792 kasus sudah diproses administrasi dan diproses sesuai aturan berlaku.
Â
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Â