Pemkot Bandung Janji Tanggung Biaya Perawatan PPK Jika Sakit atau Meninggal Saat Pemilu 2024

Biaya perawatan para PPK yang sakit atau bahkan meninggal dunia saat Pemilu 2024 akan ditanggung oleh Pemkot Bandung.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 06 Jan 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2023, 20:00 WIB
Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencatat hasil perolehan suara Pemilu 2019 pada tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4). PPK mulai melakukan rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menanggung biaya perawatan bagi para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) apabila sakit atau bahkan meninggal dunia saat Pemilu 2024 mendatang.

"Jika ada petugas yang sakit atau meninggal, itu kami 'cover' biayanya," kata Yana dalam keterangannya di Bandung, Rabu (4/1/2023).

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran untuk PPK sebesar Rp150 miliar, termasuk untuk keperluan kesehatan para petugas.

"Mudah-mudahan kita bisa jaga bersama pelaksanaannya agar tetap aman, kondusif, berintegritas dengan petugas pemilu yang kapabel," kata Yana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti mengatakan, banyak petugas yang jatuh sakit pada pemilu 2019, sehingga pada tim ad hoc pemilu kini terdapat syarat kesehatan tambahan. 

"Harus juga cantumkan hasil tes kolesterol, gula darah, dan tekanan darah. Dari 150 orang yang terpilih ini semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ada," kata Suharti.

 

Agenda Pertama

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung telah melantik 150 Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilu 2024, pada Rabu (4/1/2023). Proses persiapan pemilu telah berjalan sejak Juli 2022. Saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran data.

Agenda pertama para PPK, kata Suharti, adalah berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan aparat kewilayahan. Sebab, lanjut dia, ke depan akan ada pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual calon anggota DPRD.

"Data pemilih akan kita lakukan di awal februari. Kita akan bentuk petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih) dan masa kerjanya akan dimulai 4 Februari hingga 15 Maret 2023," ucapnya.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran PPK, harap segera melaporkan ke KPU atau Bawaslu melalui divisi hukum.

"KPU memiliki divisi hukum secara internal yang memiliki normal juga untuk mematuhi pakta integritas yang sudah dicanangkan lagi," kata Suharti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya