Liputan6.com, Medan Personel Reskrim Polres Pematang Siantar dipimpin AKP Banuara Manurung menangkap pelaku penganiayaan terhadap mekanik dan keluarga pemilik bengkel yang videonya viral di media sosial (medsos) Instagram.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, berinisial DJH.
Pria 44 tahun itu ditangkap atas laporan Andika Andriansyah (19) warga Kabupaten Simalungun, mekanik bengkel Grand Motor, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan pelapor lainnya adalah wanita lanjut usia (lansia) Tjhui Lien Tjong (69) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kedua pelapor merupakan korban penganiayaan yang dilakukan DJH pada Minggu, 1 Januari 2023. Saat itu, pelaku mengamuk karena sepeda motor miliknya yang sedang diperbaiki terjatuh, sehingga handle kopling rusak.
"Tidak terima, pelaku menganiaya mekanik dan pemilik bengkel," kata Fernando, Selasa (10/1/2023).
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban Andika Andriansyah mengalami luka di bagian wajah dan bibirnya. Sedangkan keluarga pengusaha bengkel Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek di bagian pipi akibat dilempar gear mesin oleh pelaku.
"Penangkapan dilakukan Senin, 9 Januari 2023, malam di Jalan Pematang Siantar-Parapat. Sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," sebutnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap kedua korbannya berawal pada Minggu, 1 Januari 2023, sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke Toko Grand Motor diketahui milik Suryanto di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Pelaku datang ke bengkel tersebut untuk memperbaiki sepeda motor yang saat itu kondisinya mengalami kerusakan tidak memiliki standar tengah, sehingga korban mengganjalnya dengan kayu agar sepeda motornya dapat berdiri.
Saat korban Andika selaku mekanik memperbaiki rantai sepeda motor, tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh mengakibatkan handle kopling patah. Pelaku marah-marah kepada Andika.
Melihat hal itu, Suryanto selaku pemilik Toko Grand Motor bersedia mengganti. Lalu, Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku sebanyak 800 ml, sedangkan kapasitas hanya 600 ml.
Mengetahui itu, pelaku kembali marah-marah kepada korban. Kemudian Suryanto memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, sedangkan Andika jongkok di dekat Suryanto sembari merapikan kunci-kunci.
Kemudian pelaku menghampiri Andika dan mengatakan, "Sanggupnya kau pegang kereta (sepeda motor) ku, kalau gak sanggup jangan kau pegang." Korban menjawab, "Bukan karena gak sanggup bang, abangnya kurang sabar."
Mendengar itu pelaku emosi dan mengatakan, "Kok menjawab kau." Korban berdiri dan berhadapan dengan pelaku. Kemudian pelaku langsung menyundul bibir korban yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Pelaku juga memiting dan memukul korban.
Advertisement
Sempat Dipisahkan
Suryanto bersama saksi, Dika Ardiansyah (19), memisahkan. Saat itu juga, korban Tjhui Lien Tjong menyuruh Andika untuk masuk ke areal kasir. Namun pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting korban Andika.
Melihat itu Suryanto dan Saksi Dika memisahkan, sehingga pelaku keluar dari areal meja kasir. Selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenal menyuruh Andika untuk meminta maaf, dan dari areal kasir korban Andika meminta maaf kepada pelaku.
"Minta maaf lah aku bang," ucap Andika. Pelaku menjawab, "Enak aja kau minta maaf," sembari mengambil kunci as roda dan melemparkan ke arah Andika hingga mengenai punggungnya.
Tidak puas, pelaku mengambil onderdil sepeda motor yaitu gear mesin dari atas meja dan melemparkan ke arah korban Andika. Tapi benda itu mengenai pipi korban Tjhui Lien Tjong yang saat itu berada di depan korban Andika untuk melindunginya.
Akibat terkena lemparan gear mesin, pipi Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban Tjhui Lien Tjong langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani untuk mendapatkan pengobatan.
Tidak terima dianiaya, korban membuat laporan polisi ke Polsek Siantar Utara dengan nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku. Sementara, video penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap kedua korbannya beredar di medsos dan viral.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Netizen Berharap Pelaku Ditangkap
Pantauan Liputan6.com, salah satu akun Instagram yang memposting peristiwa itu adalah @medantau. Hingga saat ini, sudah ratusan komentar netizen di akun Instagram tersebut.
Banyak netizen menuliskan menyayangkan sikap pelaku terhadap korban. Bahkan ada juga komentar netizen yang berharap pelaku ditangkap agar diproses secara hukum.
Misalnya komentar @aziz_abdullah23, "Bukti sudah jelas tertangkap kamera, dan kronologi pemilik toko sudah jelas ingin mengganti rugi kerusakan pemilik kendaraan tpi dibalas dengan kekerasan. Jika sudah kekerasan hukum harus tetap ditegakkan," tulisnya sembari menyematkan emoticon api.
Sedangkan netizen lainnya, @rubbnand berkomentar, "Viral gini biasanya Polisi ngegas nih!!". Pemilik akun @ade.dermawan982 berkomentar, "Penjarakan, jgn mau pake materai."
Selanjutnya pemilik akun @sanfronika_sijabat berkomentar, "Ditunggu berita ketangkapnya dgn tampang memelas...." Sementara pemilik akun @syahnickyputra menuliskan komentar, "lapor polisi kalau gtu, udh kekerasan itu," sambil menyematkan akun @polrestabes.medan.
Advertisement