Sakit Hati Cintanya Diputus, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Sang Kekasih

WD (45), pria yang mengaku anggota TNI, ditangkap polisi usai nekat menyebarkan foto bugil kekasihnya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Jan 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 02:00 WIB
Mengaku TNI, Pria Ini Sebar Foto Bugil Sang Kekasih karena Tak Ingin Akhiri Hubungan
Mengaku TNI, Pria Ini Sebar Foto Bugil Sang Kekasih karena Tak Ingin Akhiri Hubungan (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sukoharjo - WD (45) pria yang mengaku anggota TNI akhirnya ditangkap polisi usai nekat menyebarkan foto bugil kekasihnya. Diketahui TNI gadungan tersebut tak terima cintanya diputus, sehingga dirinya sakit hati dan menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya tersebut.

Pria warga Kabupaten Sukoharjo itu ditangkap Polres Sukoharjo, setelah aksinya ramai di media sosial dan pihak kepolisian memastikan keanggotaan WD di Kodim Sukoharjo tidak terdaftar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut WD tidak terima sang kekasih mengakhiri hubungan dengannya, dan nekat menyebarkan foto bugil milik sang kekasih.

"Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan, dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," kata Kapolres Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/1/2022).

 

Terancam Hukuman 12 Tahun

Tak hanya itu, Kapolres menambahkan jika WD tak hanya menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya, tapi dirinya juga mengaku-ngaku sebagai seorang TNI, bahkan WD diketahui bukan anggota dari institusi terkait.

"WD ini juga seorang TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI," tutur AKBP Wahyu.

Setelah aksinya menyebarkan foto bugil viral, WD diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sukoharjo. Saat menjalani pemeriksaan WD mengaku dirinya hanya berpura-pura menjadi seorang anggota dari institusi negara itu untuk mengambil hati wanita yang dia sukai itu.

Kapolres menyebut atas perbuatannya itu, WD terancam melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan juga Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahu penjara," tutur AKBP Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya