5 Santri Pesantren di Aceh Dicabuli Wali Kelas, Modusnya Dilarang ke Masjid

Kasus kekerasan seksual lagi-lagi menimpa sejumlah santri di Aceh. Kali ini, pelakunya adalah oknum wali kelas di pesantren tersebut. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 20 Jan 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 19:00 WIB
Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Aceh Besar yang bekerja sebagai wali kelas di sebuah lembaga pendidikan agama dilaporkan telah menyodomi sejumlah santri di dayah tempatnya mengajar. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai dilaporkan ke polisi.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa pelaku pencabulan berinisial FB (24). Ia ditangkap di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/1/2023).

Korban berjumlah lima orang dan rata-rata berumur 12 tahun. Semuanya tercatat sebagai santri di tempat FB menjadi wali kelas.

Para korban rata-rata mengalami kekerasan seksual saat teman-teman mereka sedang salat di masjid. FB sengaja melarang korban ke masjid waktu itu.

"Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain," ujar Ade, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Kamis malam.

Ade menegaskan pentingnya pengawasan seluruh lapisan masyarakat agar lingkungan pendidikan, baik konvensional maupun agama, dan tempat lainnya, bisa menjadi ruang aman bagi anak.

"Untuk lembaga pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orangtuanya agar menjaga amanah itu dengan baik. Mari kita sama-sama jadikan hal ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi," ujar Ade.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya