Tak Ada Narapidana Dapat Remisi Imlek di Riau, Ini Penjelasan Kemenkumham

Perayaan Tahun Baru Imlek kali ini tidak ada narapidana di Riau yang mendapatkan remisi atau potongan hukuman hari besar keagamaan.

oleh M Syukur diperbarui 23 Jan 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2023, 21:00 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Hari besar keagamaan biasanya paling dinanti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) karena selalu mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman. Hanya saja pada Tahun Baru Imlek kali ini, tidak ada narapidana beragama Konghucu di Riau yang mendapatkannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, di Bumi Lancang Kuning memang banyak narapidana keturunan Tionghoa.

"Tapi tidak semuanya beragama Konghucu, sementara remisi itu, apalagi sifatnya khusus, untuk hari keagamaan," kata Jahari, Minggu petang, 22 Januari 2023.

Berdasarkan data dari Lapas dan Rutan di Riau, narapidana keturunan Tionghoa beragama Konghucu ada 2 orang. Satunya ada di Lapas Bagansiapiapi, Rokan Hilir, dan satu lagi di Bengkalis.

"Namun keduanya belum memenuhi syarat setelah diajukan ke Kemenkumham sehingga Remisi Imlek tahun ini tidak ada yang dapat," ucap Jahari.

Jahari menjelaskan, syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir dari tanggal pemberian remisi.

Berikutnya, mengikuti program pembinaan oleh Lapas dan Rutan dengan predikat baik. Selanjutnya, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan 3 bulan untuk napi anak.

"Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda," ucap Jahari.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belajar dari Kesalahan

Jahari menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.

"Mari belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah karena manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya serta bertekad kuat bertobat," tegas Jahari.

Kanwil Kemenkumham Riau mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2023 atau tahun 2574 Kongzili bagi pegawai dan warga binaan.

"Semoga tahun ini mendatangkan kesuksesan dan kebahagian bagi kita semua," imbuh Jahari.

Sebagai informasi, per 21 Januari 2023 ada 13.704 warga binaan di 16 Lapas dan Rutan di Riau. Semuanya berkapasitas 4.373 orang tapi dihuni jumlah tersebut sehingga terjadi over kapasitas 313 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya