Pasutri di Gorontalo Gelapkan Duit UD Rp6 Miliar Selama 2 Tahun, Kok Bisa?

Penyitaan dan pemasangan garis polisi ini terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 29 Jan 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 14:00 WIB
Pencucian uang
Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota saat menyita rumah dan kos-kosan mewah yang diduga hasil pencucian uang. Foto:Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota menyita dua aset berupa rumah mewah dan kost-kostan milik salah satu karyawan UD Tiga Sejati berinisial FE. Penyitaan dan pemasangan garis polisi ini terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta membenarkan, bahwa penyitaan dilakukan terkait dengan adanya dugaan kasus pencucian uang tersangka FE bersama istrinya berinisial SMH alias Memi di UD Tiga Sejati Kota Gorontalo.

"Aksi pencucian uang ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020," kata Kompol Leonardo Widharta, Sabtu (28/01/2022).

Pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan. Mulai dari barang-barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan SMH, perabot rumah, tanah serta satu unit rumah dan kosan mewah milik pasangan suami istri ini.

“Para pelaku diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi," ungkapnya.

Oleh karena itu kata Kompol Leonardo, pihaknya lakukan penyitaan semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sebab, dari pihak bank di mana saldo per tanggal 13 Desember 2022 pasangan suami istri ini, jumlahnya tidak signifikan.

"Diduga, dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini

Kerugian Rp6 Miliar

“Jadi kami baru menetapkan FA dan SHM tersangka pada kasus ini ini, sementara pelaku lain masih kami dalami,” katanya.

UD Tiga Sejati merupakan perusahaan distributor kebutuhan harian. Peristiwa tindak pidana ini pula, awalnya diketahui pada Januari 2021 oleh karyawan UD Tiga Sejati yang bertugas sebagai admin.

Mereka menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian yang dilakukan oleh FA. Antara nota barang yang keluar dari gudang, ternyata tidak sesuai atau terjadi perbedaan dengan setoran harian maupun mingguan.

Ditambahkan Kompol Leonardo setelah berkoordinasi dengan pihak PPATK RI maka dilakukan penelusuran jika FA alias Endi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021.

Aksi itu mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian kurang lebih Rp6 miliar sebagaimana hasil audit independen.

“Saat ini perkara masih sementara dalam proses. Ini merupakan perkara TPPU perdana di Gorontalo dan kami pun berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya