Viral Video Penculikan Anak di Minahasa, Polisi Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks

Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Manado, dapat dipastikan kabar penculikan anak di Desa Warembungan, Minahasa, merupakan informasi bohong atau hoaks.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Feb 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2023, 02:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Minahasa - Warga Kabupaten Minahasa, Sulut, dicemaskan dengan viralnya video penculikan anak yang beredar luas di media sosial atau medsos. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, beredarnya video melalui pesan berantai dan medsos terkait kabar penculikan anak di Desa Warembungan, Kecamatan Pieneleng, Kabupaten Minahasa, adalah sama sekali tidak benar alias hoaks.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Manado, dapat dipastikan kabar penculikan anak di Desa Warembungan, Minahasa, merupakan informasi bohong atau hoaks," katanya.

Video tersebut sebenarnya adalah video terkait penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor oleh Tim Resmob Polres Tomohon. Namun, ada warga yang menarasikan seolah-olah itu adalah penculikan anak.

"Tim Resmob Polresta Manado telah menemukan seorang perempuan berinisial SS (50), si pembuat video tersebut di Kecamatan Pineleng, pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita," ujar Abast.

Perempuan SS itu juga sudah mengklarifikasi bahwa peristiwa penculikan itu tidak benar. Terhadap SS, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait hal ini, Abast meminta kepada masyarakat agar jangan gampang percaya dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Semua informasi yang beredar di masyarakat harus dicari kebenarannya terlebih dahulu," ujarnya.

Abast mengingatkan agar warga jangan gampang termakan isu-isu hoaks yang dapat meresahkan. Bila perlu konfirmasi kebenarannya ke instansi yang terkait atau ke kepolisian.

“Jangan langsung disebar, karena akan bermasalah secara hukum bagi penyebar informasi bohong,” ujar Abast memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya