Demo Masyarakat Akibat DPRD Kaltara Tak Keluarkan Rekomendasi Atasi Konflik Lahan

Puluhan masyarakat mendemo DPRD Kaltara agar segera mengeluarkan rekomendasi sebagai legitimasi laporan permohonan ke pemerintah pusat mengatasi konflik lahan dengan perusahaan.

oleh Ramlan diperbarui 08 Feb 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Bulungan - Puluhan orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Bulungan dan Kelompok Tani Peradi Bulungan Blok I dan II, berdemonstrasi di Kantor DPRD Kaltara, Senin (6/2/2023). Hal ini dilakukan karena kekecewaan masyarakat atas kinerja anggota legislatif Kaltara.

Mereka mendesak DPRD Kaltara yang tak kunjung memberikan surat pengantar permohonan penyelesaian masalah lahan seluas 240 hektar ke pemerintah pusat. Padahal, surat pengantar yang dimaksud menjadi bagian rekomendasi DPRD Kaltara setelah mediasi yang dilakukan tidak membuahkan kesepakatan antara Kelompok Tani Peradi Bulungan Blok I dan II dengan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN).

“DPRD Kaltara ini merekomendasikan agar permasalahan terkait ini diserahkan kepada pemerintah pusat. Yakni ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI. Ini sesuai dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait minerba,” kata Ketua Umum DPP Himpunan Pemuda Bulungan sekaligus Penerima Kuasa Kelompok Tani Peradi Bulungan Blok I dan II, Datu Kodrat.

Dikatakannya, Kelompok Tani membutuhkan surat pengantar dari DPRD sebagai legitimasi laporan permohonan ke pemerintah pusat. Akibat tak kunjung diberikannya surat tersebut, berakibat masyarakat merasa kecewa dan melakukan aksi demontrasi sebagai tuntutan.

“Kami ini sudah menunggu satu bulan setengak sejak 23 Desember 2022 lalu. Tapi sampai sekarang ini, surat itu tidak ada juga,” ucap dia.

Atas desakan masyarakat yang disampaikan melalui aksi demo, surat tersebut sedikit mulai ada titik terang. Berdasarkan hasil pertemuan dengan Ketua DPRD Kaltara, Albertus Marianus Stefanus Baya, Ketua Komisi I, Hj. Ainun Farida, Anggota Komisi III, Elia DJ dan sejumlah legislator lainnya, bahwa surat yang dimaksud akan diberikan pada Rabu (8/2/2023) yang akan datang.

“Mereka bilang mau rapat dulu, tapi minta waktu ke kami paling lambat Hari Rabu sudah ada surat pengantar atau rekomendasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Datu Kodrat menegaskan, apa yang disampaikan para legisltaif Kaltara itu bisa direalisasikan. Karena apabila tidak, maka masyarakat akan Kembali menunggu hingga waktu yang belum diketahui.

“Kalau mereka tidak tepati, kami akan turun lebih banyak lagi. Kalau hari ini memang tes tes an saja yang kami bawa,” katanya.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya