Liputan6.com, Manado - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap pelaku cabul terhadap anak di bawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"JB ditangkap 3 jam setelah kejadian, di Kecamatan Mapanget, Kota Manado," ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.
Advertisement
Baca Juga
Kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta tolong kepada korban seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk memberhentikan kendaraan. Saat kendaraan berhenti, terduga pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan," lanjut Abast.
Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya mengikuti permintaannya. Pelaku kemudian melucuti celana korban dan melakukan pencabulan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada orangtuanya, dan langsung diteruskan ke Polresta Manado. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
"Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polresta Manado dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Abast.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â