Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggerebek 5 gudang penyimpanan obat di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Dari sana, petugas menyita ribuan jamu tradisional dan obat kuat penambah vitalitas pria untuk berhubungan badan.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan, gudang itu telah diintai 6 bulan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah cukup bukti menyimpan dan menjual obat kuat ilegal dan jamu tradisional tanpa izin edar, petugas menindak tegas pemiliknya.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang berinisial IN. Pria 33 tahun itu telah dititipkan di tahanan Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
"Ditahan, tersangka juga terancam membayar pidana denda Rp1,5 miliar," kata Yosef, Senin petang, 20 Februari 2023.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menyimpan dan mengedarkan obat kuat berbahaya serta jamu tradisional ilegal itu sejak tahun 2018. Sejak itu pula tersangka meraup pundi-pundi ratusan juta dari bisnis ilegalnya.
"Per bulan tersangka bisa menghasilkan Rp50 sampai Rp60 juta, sebagian besar dari obat kuat," jelas Yosef.
Dari tersangka, petugas BBPOM bekerja sama dengan Polda Riau, dinas kesehatan dan Satpol PP ini menyita 129 item obat tradisional tanpa izin edar dan izin edar fiktif.
Sitaan petugas itu juga mengandung bahan kimia obat. Ratusan item itu terdiri dari 11.049 butir obat dengan nilai ekonomi hingga Rp412 juta lebih.
"Jenis obat itu antara lain Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah dan lain-lain," jelas Yosef.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mudah Dikenali
Penyidik sudah meminta keterangan 5 saksi dan 1 ahli untuk melengkapi berkas tersangka. Tersangka menyebut hanya menjual dan menyimpan, tidak memproduksi.
"Tersangka mendapatkan barang ini dari Jawa, Medan dan Jambi," ucap Yosef.
Yosef mengakui obat kuat tradisional dan jamu penambah stamina ini banyak dicari masyarakat. Hal itu juga diakui tersangka bahwa obat kuat paling banyak diminati.
"Apakah masyarakat banyak yang lemah jantan, saya tidak bisa menyimpulkan, yang jelas obat ini banyak diminati," jelas Yosef.
Yosef menyatakan, obat kuat dan jamu penambah stamina tanpa izin edar atau izin fiktif bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kerusakan ginjal, dan kematian.
"Kadang ada kita dengar ada yang serangan jantung di hotel, ini salah satu penyebabnya," kata Yosef.
Yosef menjelaskan, obat ilegal bisa dikenali cukup mudah jika dikonsumsi dan dilihat dari kemasannya. Di antaranya berefek cepat hingga klaim mampu menyembuhkan banyak penyakit.
Selanjutnya, kemasan yang disuguhkan memuat gambar vulgar. Dengan demikian, tegas Yosef, BBPOM tidak mungkin mengeluarkan izin obat yang gambarnya tidak sesuai dengan norma kesopanan.
"Kemudian bentuknya seperti butiran kristal," ujar Yosef.
Yosef menghimbau masyarakat menerapkan hidup sehat tanpa harus mengkonsumsi obat yang dipertanyakan izin edarnya.
"Untuk lebih mudah kunjungi website dari BBPOM," imbuh Yosef.
Advertisement