Tulang Punggung Keluarga, Irfan Berharap Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Terpidana AKP Irfan Widyanto berharap kembali menjadi anggota Polri setelah divonis 10 bulan penjara atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

oleh Udin AS diperbarui 25 Feb 2023, 01:38 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 01:38 WIB
Reaksi Keluarga Usai Sidang Vonis Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto dipeluk oleh orang tuanya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana AKP Irfan Widyanto berharap kembali menjadi anggota Polri setelah divonis 10 bulan penjara atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Saya berharap bisa kembali ke Polri,” ujar Irfan.

Menurutnya, vonis hukuman 10 bulan penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merupakan risiko dari tugasnya menjadi anggota Polri.

"Ini risiko tugas bagi saya," katanya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irfan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu, ayah Irfan, Suryanto yang turut menyaksikan jalannya persidangan juga berharap anaknya bisa kembali menjadi anggota polisi setelah menjalani hukumannya.

Lanjut Suryanto, mengatakan jika putranya itu merupakan tulang punggung keluarga yang juga masih mempunyai anak kecil.

“Itu yang kita harapkan, semua (anggota) keluarga (Irfan) mengharapkan begitu,” kata Suryanto.

“Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya,” jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya