Liputan6.com, Palangka Raya - Tiga dari empat orang napi yang kabur dari Lapas 2A Palangka Raya berhasil ditangkap. Satu di antaranya tewas terkena timah panas polisi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, polisi berhasil menangkap tiga napi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan Jihad Aji Nurmoko. Kemudian sekitar pukul 14.10 WIB, tim gabungan kembali menangkap Pancareno dan Prihartono,” kata Kismanto Eko Saputro, Selasa (7/3/2023) malam.
Advertisement
Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu menjelaskan, para napi yang kabur dilumpuhkan dengan timah panas. Satu di antaranya dinyatakan tewas setelah mendapat tembakan di bagian dada.
“Prihartono melakukan perlawanan dan hendak menikam petugas dengan pisau. Karena dinilai membahayakan maka diberikan tindakan tegas,” kata Faisal F Napitupulu.
Dari tangan Prihartono, polisi mengamankan sebilah pisau yang dibuat dari korek api gas dan sendok yang telah diasah diasah. Dugaan sementara, pisau tersebut dibuat saat berada di dalam Lapas 2A Palangka Raya.
Prihantono merupakan napi kasus pembunuhan dengan masa hukuman 17 tahun. Pada Mei 2021 lalu, ia membunuh Abdul Azis setelah tidak mampu membayar utang.
Tonton Video Pilihan Berikut:
Curi Motor
Dalam pelariannya, Jihad, Pancareno dan Prihartono disebut melakukan pencurian dua unit kendaraan bermotor dari parkiran Masjid Suhada di Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Kemudian kembali menggondol satu unit sepeda motor di Kasongan Kabupaten Katingan pada siang harinya, Senin (6/3/2023).
Otak pencurian ini diduga dilakukan oleh Jihad yang merupakan napi kasus pencurian dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. Ia diketahui sebelumnya mencuri di 17 lokasi yang tersebar di Kalimantan Tengah.
Tiga unit kendaraan tersebut yang kemudian digunakan para pelaku untuk menempuh perjalanan ke Kabupaten Kotawaringin Timur, berjarak sekitar 220 kilometer dari Kota Palangka Raya. Tiga napi ini juga disebut sempat melakukan percobaan perampasan kendaraan warga yang kebetulan melintas.
Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, untuk kasus pencurian kendaraan yang dilakukan para napi akan ditangani pihaknya. “Akan kita tangani karena lokasi kejadian di wilayah hukum Palangka Raya,” katanya.
Advertisement
Dalam Pengejaran
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Abdul Rahman, warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pria berusia 45 tahun ini sebelumnya terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan.
Direskrimum Polda Kateng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah mengetahui arah pelarian Abdul. Namun, dia berharap kepada napi tersebut untuk meyerahkan diri.
“Untuk kemana tidak bisa kita sebutkan tapi kita minta kepada Abdul Rahman untuk menyerahkan diri. Saya tegaskan kami tidak segan memberikan tindakan tegas apabila yang bersangkutan melawan saaat akan ditangkap,” kata Kismanto.