Hendak Pulang ke Malaysia, 4 WNA Dicegat di Perbatasan Nunukan

4 warga negara Malaysia diamankan petugas imigrasi setelah masuk ke Indonesia di Kabupaten Nunukan melalui jalur ilegal.

oleh Ramlan diperbarui 10 Mar 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi kantor imigrasi di Sydney, Australia. (Sydney Immigration Office)
Ilustrasi kantor imigrasi di Sydney, Australia. (Sydney Immigration Office)

Liputan6.com, Nunukan - Empat Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. Keempat warga asing itu di amankan di Pelabuhan Dermaga DAAPITON Desa Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, keempat warga asing asal Negara Malaysia itu masing-masing berinisial AM, RO , BU dan DM. Mereka diketahui memasuki wilayah negara Indonesia melalui jalur tikus alias jalur ilegal yang ada di wilayah perbatasan.

"Tujuan mereka semua sama. Yaitu ke (Kabupaten) Malinau. Tiga orang menghadiri acara pernikahan dan satu orang mengunjungi keluarganya disana (Malinau)," kata Ryan, Kamis (9/3/2023).

Ryan mengungkapkan, keempat warga asing itu diamankan saat akan kembali lagi ke negara Malaysia. Diketahui, keempatnya memasuki wilayah Malaysia pada 26 Februari 2023 lalu.

Namun saat akan kembali ke Negara Malaysia, petugas gabungan dari Imigrasi, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan berhasil menjegat mereka di Dermaga DAAPITON Desa Mansalong.

Saat dimintai keterangan, keempatnya mengaku memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Dari hasil pemeriksaan juga, ditemukan beberapa identitas berasal Negara Malaysia. Dokumen resmi perlintasan antar negara tak ditemukan oleh petugas.

"Pengungkapan ini merupakan hasil patroli gabungan kita. Saat keempatnya berada di pelabuhan (ingin kembali ke Malaysia), kita langsung lakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka merupakan warga Malaysia yang sudah masuk ke Indonesia secara ilegal," ucapnya.

Pasca pengungkapan kasus sabu seberat 20,8 Kilogram di jalur perbatasan, pihaknya memang memperketat jalur-jalur masuk Indonesia yang ada di perbatasan Kabupaten Nunukan. Karena diketahui, sabu yang diamankan itu dibawa oleh seorang warga asing asal Malaysia.

Sehingga pihaknya bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara ketat, kepada setiap orang yang masuk ataupun keluar melalui pelabuhan tradisional di perbatasan.

"Patroli ini memang dalam rangka peningkatan pengamanan di daerah perbatasan, khususnya di Kecamatan Lumbis. Karena di daerah itu, kerap dijadikan sebagai jalur penyeludupan narkoba ataupun barang haram lainnya," katanya.

Selanjutnya, keempat warga Malaysia itu akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dikarenakan masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen keimigrasian lengkap.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya