Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Kurir Sabu Antar Kota

Tersangka SA diamankan terkait dengan kasus NS, perempuan yang juga berstatus residivis kasus narkoba.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 09 Mar 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 22:00 WIB
Tersangka SA alias Epul, 43 tahun, kurir sabu antar kota yang berhasil diringkus di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Tersangka SA alias Epul, 43 tahun, kurir sabu antar kota yang berhasil diringkus di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengamankan SA alias Epul, 43 tahun, kurir sabu antar kota di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

“Tersangka SA ini kami amankan berkaitan dengan kasus NS, perempuan yang juga residivis kasus narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, Selasa (7/3/2023)

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan NS alias Ica, perempuan pengedar sabu di Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, berikut barang bukti pada Kamis (2/3/2023) malam.

Pada penangkapan itu, turut diamankan beberapa barang bukti sabu seberat 12,74 gram, yang disimpan dalam 24 paket plastik siap edar, termasuk timbangan digital.

Menurut Ikhwan, penangkapan SA berasal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigkan yang SA, dalam memasok barang narkotika tersebut hingga sampai di tangan NS.

“Dari pengakuannya, SA sudah dua kali memasok barang dari luar Bandung kepada NS,” ungkapnya.

Selama ini, modus peredaran narkoba terutama sabu di Kota Tasikmalaya didominasi dengan sistem tempel, atau menyimpan di satu tempat, tanpa melibatkan penjual dan pembeli secara langsung untuk mengelabui petugas.

“Komunikasinya via hp tanpa ketemu antara pembeli dan penjualnya,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya