Aturan Wisman Dilarang Pakai Motor Sewaan di Bali Sebenarnya Sudah Ada Dalam Pergub

Regulasinya mengacu pada Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 15 Mar 2023, 06:18 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 06:18 WIB
Bali
Sepasang orang asing duduk berhadapan saat naik motor diduga di Bali bikin warganet gerah. (dok. tangkapan layar Instagram @moscow_cabang_bali/https://www.instagram.com/reel/Co-F9zuPye0/)

 

Liputan6.com, Bali - Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan di Bali sudah sesuai dedangan peraturan gubernur (pergub). Hal itu diutarakan Kadispar Bali Tjok Bagus Pemanyun.

"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata," katanya, Selasa (14/3/2023).

Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

"Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata," ujar Tjok Bagus.

Kepada media, Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.

Terhadap sewa kendaraan yang lokasinya tersebar itu, menurut dia, hingga kini belum ada keluhan yang masuk ke pihak Dispar Bali. Namun Tjok Bagus mengatakan perlu adanya edukasi mengenai formula seperti apa yang harus diterapkan terhadap usaha tersebut.

"Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga mengenai bagaimana kita di jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, sehingga orang asing merasa 'saya kok gak boleh tapi dia boleh'," tuturnya.

Tjok Bagus mengakui bahwa kebijakan soal sewa kendaraan bagi wisatawan mancanegara yang sempat disebut Gubernur Wayan Koster mulai mencuat sejak maraknya wisman menggunakan sepeda motor dan menimbulkan masalah. Sementara regulasinya sudah ada sejak 2020 namun tidak maksimal akibat Covid-19.

Ia berharap selanjutnya seluruh elemen dapat bekerja bersama-sama membangun pariwisata yang sesuai dengan peraturan yang ada, demi menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat sehingga pariwisata dapat berkelanjutan.

"Berkualitas artinya adalah bagaimana menjaga Bali, budaya, alam, dan lingkungannya, sehingga kita bisa sustainable," ujar Tjok Bagus menambahkan. 

Respons Perhimpunan Rental Motor

Sementara itu, aturan pelarangan wisman menggunakan sepeda motor sewaan mengundang reaksi para pengusaha rental. Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali menolak keras aturan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang wisman di Bali menggunakan sepeda motor sewaan. Ketua PRM Bali Dedek Warjana, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/3/2023) mengatakan, Gubernur Koster mengambil kebijakan tersebut dengan sangat tergesa-gesa dan tanpa ada landasan undang-undangnya.

"Kita pasti sangat dirugikan di mana kita baru saja mau bangkit sekarang malah mau dimatikan lagi bisnis rental kita," katanya.

Dedek juga mengatakan, seharusnya pemerintah mengayomi dan menjembatani bisnis warga lokal, bukan menyelesaikan masalah dengan masalah yang lebih rumit.

Menurut Dedek, permasalahan yang terjadi saat ini di Bali adalah kurangnya fungsi pengawasan pemerintah sehingga banyak turis asing melanggar izin tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.

"Pemerintah wajib menyaring wisatawan yang datang agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal di Indonsesia, khususnya di bali, termasuk menindak oknum-oknum yang ikut serta dalam membantu pengurusan dokumen warga negara asing, termasuk visa/kitas dan bahkan ada oknum yang membuatkan WA KTP dengan cara sogok," katanya.

Menurut Dedek, hal itu penting untuk ditertibkan agar wisman yang datang ke Bali benar-benar ingin berwisata bukan untuk mencari uang.

"Jadi bukan justru melarang sewa motor, tapi mengayomi dan menjembatani pengusaha rental untuk bisa berbisnis dengan baik dan sesuai aturan," katanya.

Banyaknya turis asing melanggar lalu lintas di Bali, kata Dedek, buka salah rental motor, tapi lebih kepada hukumnya yang belum ditegakkan. 

"Peraturanya saja yang diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yg melanggar wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu mereka meniru kebiasaan warga lokal. Jadi siapapun kalau melakukan pelanggaran wajib ditindak," katanya.

Sudah menjadi tugas para perental kendaraan, kata Dedek, untuk memberikan pemahaman kepada calon penyewa kendaraan, baik wisnus maupun wisman. 

"Kita juga mewajibkan anggota untuk pasang sticker organisasi. Jadi kalau ada anggota lain yg liat motor berstiker PRM dan si pengendara melakukan pelanggaran kita bisa foto dan langsung potong security depositnya. Ini sebagai efek jera agar penyewa mematuhi aturan," katanya.

Dedek hanya berharap pemerintah membatalkan aturan larangan ini, sehingga bisnis warga lokal tidak mati, apalagi baru saja wisata Bali bangkit usai pandemi.

"Kita gelar rapat membahas hal ini, dan kita juga menyampaikan pandangan kita kepada anggota DPD maupun tokoh masyarakat yang vokal," kata Dedek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya