Perekaman Data Pemilih Pemilu 2024 di Rutan Berusia 137 Tahun

Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Serang didata ulang, untuk mendapatkan KTP Elektronik atau E-KTP

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Mar 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 10:00 WIB
Suasana Perekaman E-KTP Di Rutan Klas IIB Serang. (Dokumentasi Rutan Klas IIB Serang).
Suasana Perekaman E-KTP di Rutan Klas IIB Serang. (Dokumentasi Rutan Klas IIB Serang).

Liputan6.com, Serang - Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Serang di data ulang, untuk mendapatkan KTP Elektronik atau E-KTP. Di penjara peninggalan Belanda itu, petugas catatan sipil datang untuk mendata satu persatu penghuninya.

"Rutan Kelas IIB Serang bekerja sama dengan Disdukcapil Kota dan Kabupaten Serang, melaksanakan perekaman E-KTP sebagai pemenuhan hak bagi WBP dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," Kata Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prayoga Yulanda, dalam keterangan resminya, Selasa (21/03/2023).

Penjara yang sudah berusia 137 tahun dan masuk ke dalam cagar budaya itu kini dihuni 593 WBP, namun hanya 62 orang yang melakukan perekaman KTP dengan berbagai faktor, seperti tidak memiliki identitas hingga kehilangan kartu pengenalnya.

Penghuni bangunan bersejarah itu direkam identitasnya, agar tidak kehilangan hak pilihnya sebagai warga negara. Diketahui, pada Rabu 14 Februari 2024 nanti, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih calon legislatif, kepala daerah hingga presiden.

"Kegiatan ini dalam rangka pemutakhiran data NIK warga binaan untuk mensukseskan pemilu 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 62 WBP dengan keterangan 26 domisili Kabupaten Serang, 23 domisili Kota Serang dan 13 berdomisili di luar Disdukcapil kabupaten dan Kota Serang," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menjaga Hak Pilih WBP

Salah satu patokan suksesnya penyelenggaraan pemilu yakni diikuti banyak warga negara Indonesia, serta minimnya suara tidak sah saat pencoblosan.

Sedangkan mekanisme pencoblosan surat suara, nantinya akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu sebagai panitia penyelenggara dan pengawas pemilu.

"Dengan dilakukannya pemutakhiran data dan perekaman E-KTP ini, Rutan Klas IIB Serang turut serta berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan seluruh WBP dapat menggunakan hak suara mereka untuk menentukan pemimpin negara Indonesia di lima tahun yang akan datang," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya