Liputan6.com, Medan Sebanyak 43 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama hindu.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.
Diterangkannya, berdasarkan regulasi, maka 43 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 41 orang kasus kriminal umum, dan 2 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
Advertisement
Baca Juga
"Seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," Bambang menerangkan, Selasa (21/3/2023).
Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 15 hari hingga 1 bulan setengah.
"Kalau remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil," Bambang mengungkapkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penuhi Syarat
Disebutkan Bambang, para narapidana di Sumut yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. Yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," Bambang menuturkan.
Advertisement
Jumlah Narapidana
Disampaikan Bambang, hingga 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut mencapai 31.954 orang. Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, dan 1.073 narapidana wanita.
"Jumlah tahanan, 6.651 pria, 268 wanita," tandasnya.