Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 8.367 butir pil ekstasi. Penangkapan dua tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan hingga akhirnya polisi terbantu oleh "polisi tidur".
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berinisial MF dan F terjadi pada Jum'at malam, 24 Maret. Ada beberapa lokasi penggeledahan sehingga petugas menemukan ribuan butir pil ekstasi itu.
Advertisement
Baca Juga
Budi menjelaskan, salah satu tersangka ditangkap di sebelah lapangan bola. Dari lokasi itu, petugas menyita 50 butir pil ekstasi.
Penggeledahan berlanjut di sebuah kafe hotel dan petugas menyita 8 butir pil ekstasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel sehingga petugas menemukan 1.000 butir pil ekstasi.
"Selanjutnya petugas mengintai tersangka lainnya yang saat itu naik mobil hitam," jelas Budi didampingi Kasat Narkoba Komisaris Manapar Situmeang, Kamis siang, 30 Maret 2023.
Pengendara mobil tadi tahu gerak geriknya diintai petugas. Pengemudi nekat menabrak mobil petugas untuk kabur sehingga terjadi kejar-kejaran di Jalan Hasanuddin.
"Petugas sempat menembak mobil agar tersangka berhenti," kata Budi.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
10 Menit
Sementara itu, Manapar menjelaskan, kejar-kejaran di jalan tersebut berlangsung hingga 10 menit. Petugas akhirnya bisa menghentikan laju kendaraan tersangka karena jalan di lokasi tidak mulus.
"Ada polisi tidur di sana, akhirnya bisa tertangkap," kata Manapar.
Manapar menjelaskan, satu peluru bersarang di bagian belakang mobil tersangka. Beruntung tembakan itu tidak sampai mengenai tersangka.
"Sebelum itu diberikan tembakan peringatan dulu," jelas Manapar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam penjara minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Advertisement