Terdampak Pelebaran Jalan, Warga Desa Samba Danum Tuntut Ganti Rugi dari PT SEAL

Warga Desa Samba Danum di Katingan, Kalimantan Tengah, menuntut PT Sumber Energy Alam Lestari (PT SEAL) untuk membayar ganti rugi atas lahan yang terkena dampak dari pelebaran jalan

oleh Roni Sahala diperbarui 02 Apr 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2023, 21:00 WIB
Penyelesaian Konflik
Ketua Perhimpunan Warga Pemilik Lahan di kilometer 5 Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Edy Setiawan menyerahkan dua bundel salinan surat kepemilikan lahan kepada HRD PT Sumber Energi Alam Lestari Erwin saat mediasi di Aula Minon Dehen, disaksikan unsur muspika kecamatan setempat, Jumat (31/3/2023)

Liputan6.com, Palangka Raya - Warga Desa Samba Danum di Katingan, Kalimantan Tengah, menuntut PT Sumber Energy Alam Lestari (PT SEAL) untuk membayar ganti rugi atas lahan yang terkena dampak pelebaran jalan. Jumlah warga yang menuntut sebanyak 136 orang.

Ketua perhimpunan warga pemilik tanah di Kilometer 5 Desa Samba Danum, Edy Setiawan mengatakan, perusahaan tidak pernah berkoordinasi sebelum melakukan pekerjaan. Menyikapi itu, warga yang terkena dampak kemudian berkumpul dan secara bulat setuju untuk menuntut ganti rugi.

“Berdasarkan hasil musyawarah para pemilik lahan yang berlokasi di kilometer 5 Desa Samba Danum pada 27 September 2022, secara bulat menyepakati tuntutan kepada PT SEAL,” kata Edy di Desa Samba Danum, Jumat (31/3/2023).

Namun, tuntutan yang disampaikan secara tertulis itu tidak diindahkan perusahaan sehingga warga melakukan tindakan pemortalan jalan, khusus untuk armada operasional PT SEAL pada Februari 2023 lalu.

Menanggapi situasi itu, Camat Katingan Tengah, Yobie Sandra, bersama dengan unsur muspika setempat mengundang kedua belah pihak untuk mediasi di kantor kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, PT SEAL menyatakan akan memenuhi tuntutan warga dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami sudah meminta kepada Direktur perusahaan PT SEAL untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Dan saya juga telah meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar," ucap Yobie Sandra.

Direktur PT SEAL, Imron Rosyadi mengatakan, perusahaan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat ini, PT SEAL sudah mulai melakukan verifikasi seluruh data tanah masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan.

Kata dia perusahaan siap untuk mengganti rugi kepada para pemilik lahan jika memang benar ada lahan masyarakat yang tergusur pada saat perusahaan melakukan pembersihan jalan.

“Saya minta warga untuk bersabar karena ada proses demi proses yang harus kami lakukan. Kita upayakan persoalan ini dapat terselesaikan dalam waktu segera,” kata Imron Rosyadi.

Yobie menambahkan, Pemerintah Kecamatan Katingan Tengah akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara warga Desa Samba Danum dan PT SEAL. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, PT SEAL didorong dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil dan transparan. Warga Desa Samba Danum juga diharapkan dapat mengambil bagian dalam proses penyelesaian ini dan memberikan kontribusi positif untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

 

Tonton Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya