Kemenag Belum Putuskan, Kades di Garut Buat Surat Edaran Lebaran Idul Fitri 2023 Jumat 21 April

Seorang kades di Garut menyebarkan surat edaran yang mengumumkan Lebaran Idul Fitri Jumat 21 April 2023.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 20 Apr 2023, 09:48 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 09:40 WIB
Pemerintahan Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengumumkan penetapan 1 Syawal Idul Fitri 1444 H berlangsung pada esok hari, Jumat (21/4/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Pemerintahan Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengumumkan penetapan 1 Syawal Idul Fitri 1444 H berlangsung pada esok hari, Jumat (21/4/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintahan Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengumumkan penetapan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal  1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Sontak surat edaran penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 itu, langsung mendapatkan protes warga, selain dinilai tidak netral, pengumuman itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan Pemerintahan Desa terhadap Pemerintah Pusat.

“Kementerian Agama saja belum mengumumkan, ini malah sudah membuat surat edaran, sejak kapan pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menentukan penetapan tanggal jatuhnya hari raya,” ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intolerasi (Almagari) KH. Aceng Abdul Mujib, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, beredarnya surat edaran Lebaran Idul Fitri melalui grup media sosial (medsos) itu, berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Pemda Garut saja tidak akan berani untuk menetapkan Idul Fitri 1444 H, ini pemerintah desa dari mana dasarnya, ingat desa itu bukan milik satu golongan, tapi milik seluruh masyarakat,” ujar dia mengingatkan.

Ceng Mujib menilai, perbedaan penetapan 1 Syawal di masyarakat bukan hal baru di Indonesia dan harus dihormati sebagai bentuk kebhinekaan bernegara, namun jika pemerintah desa mengambil peran melebihi Pemda dan Pemerintah Pusat, itulah yang akan menimbulkan kegaduhan.

“Pemerintah Desa itu tidak punya kewenangan menentukan dan menetapkan 1 Syawal walaupun itu sebatas himbauan atau surat edaran,” ujar dia geram.

Selama ini lembaga yang ditugasi negara mengumumkan pengumuman penetapan 1 syawal adalah Kementerian Agama, bukan yang lain. “Jangan sampai ada kesan kok seperti ada negara di dalam negara,” kata dia.

Untuk menghindari kegaduhan, Ceng Mujib berharap aparat di Garut mengusut motif apa di balik peredaran surat edaran nomor 005/020-Des/IV/2023 yang ditandatangani Agus Sudrajat, Kepala Desa Neglasari itu.

“Mohon kepada pak polisi usut  maksudnya apa, jangan sampai menimbulkan kegaduhan, apalagi atas nama agama,” ujarnya.

Sidang Isbat Kemenag

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri pada Kamis (20/4) di Auditorium H.M. Rasjidi Kantor Kemenag RI di Jakarta.

"Kemenag akan menyelenggarakan sidang isbat tanggal 20 April 2023," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Kamis.

Sidang isbat tersebut akan mengundang sejumlah pihak, antara lain Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas-ormas Islam, hingga perwakilan duta besar negara sahabat.

Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023 yang didasarkan pada kriteria wujudul hilal.

Menurut Zainut, penetapan Idul Fitri berpotensi berbeda dengan keputusan Muhammadiyah. Dalam perhitungan astronomi, posisi hilal masih di bawah ufuk sehingga berpotensi terjadi perbedaan Idul Fitri.

Kendati demikian, ia meminta apabila terjadi perbedaan Idul Fitri tidak menjadikan sebagai faktor pemecah belah persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa.

"Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan, persaudaraan, hormati, dan saling memuliakan," kata dia.

Peneliti Astronomi dan Astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin beberapa waktu lalu menyebut ada potensi perbedaan Idul Fitri tahun ini.

Menurutnya, saat Maghrib, 20 April 2023, posisi bulan di Indonesia belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang dipedomani pemerintah. Namun, posisi bulan sudah memenuhi kriteria wujudul hilal.

Apabila merujuk kriteria baru MABIMS, maka Lebaran jatuh pada 22 April 2023, sedangkan bila merujuk wujudul hilal, 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya