Simak, Panduan Lengkap Membuat SKCK di Kepolisian

Pembuatan SKCK saat ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan administrasi hingga keperluan pribadi lainnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 02 Mei 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2023, 20:47 WIB
Polres Kebumen membatasi jam pelayanan SKCK karena Lonjakan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
Polres Kebumen membatasi jam pelayanan SKCK karena Lonjakan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Bandung - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, dibutuhkan masyarakat untuk keperluan administrasi hingga keperluan pribadi. Misalnya, untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.

SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian dari berbagai tingkatan mulai dari polsek, polres, polda, dan juga Mabes Polri. Surat ini berisi keterangan mengenai catatan kejahatan dari pemohon.

Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak diterbitkan dan juga perlu diperpanjang bilamana telah melewati batas terbit. Adapun pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online ataupun offline di tingkat polsek terdekat.

Mengutip dari situs resmi skck.polri.go.id, ada beberap syarat membuat SKCK yang perlu diperhatikan terutama untuk WNI. Berikut ini adalah persyaratannya berdasarkan tingkat polseknya:


Syarat SKCK di Mabes Polri

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK di Polda

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Syarat SKCK di Polres

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi kartu keluarga (KK).

4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK di Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi kartu keluarga (KK).

4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Cara Buat SKCK Secara Online

Sedangkan, untuk membuat SKCK secara online bisa menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel pribadi. Berikut ini adalah cara membuat SKCK secara online:

1. Pertama-tama unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi di ponsel baik di App Store ataupun Google Play Store.

2. Setelah itu daftar akun dengan mengisi beberapa pendaftaran mulai dari foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP untuk yang memilikinya.

3. Setelah itu di laman beranda pilih menu “SKCK”.

4. Lalu pilih menu “Ajukan SKCK”.

5. Baca ketentuan dari pembuatan SKCK secara online.

6. Jika sudah klik “Mulai”.

7. Lalu isi data yang telah disyaratkan, keperluan, hingga alamat yang sesuai dengan KTP.

8. Pilih metode untuk pembayaran “BRI Virtual Account”.

9. Setelah itu pilih “bayar”.

10. Jika sudah unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

11. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang sudah dikirimkan melalui email.

12. Lampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi sesuai dengan tingkat yang telah dipilih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya