Liputan6.com, Medan Pelarian Adil Anwar alias atek (73), tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), berakhir di Malaysia, tepatnya di Penang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, buronan Interpol tersebut ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023. Atek ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun.
"Kita bekerja sama Divisi Interpol Mabes Polri menangkap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia, tepatnya di Penang," kata Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkannya, DPO atau red notice terhadap Adil Anwar sudah diterbitkan sejak 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 Interpol dunia.
"Lalu, pada dua minggu lalu kita dikabari Polisi Diraja Malaysia (PDM) telah diamankan atas nama AA," terangnya.
Penangkapan Terhadap Adil Anwar
Disebutkan Sumaryono, penangkapan terhadap Adil Anwar alias Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.
"Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun. Kerugian Rp 26 miliar," sebutnya.
Tidak hanya menangkap Adil Anwar, sebelumnya penyidik terlebih dahulu menangkap 2 tersangka lainnya, dan sudah dserahkan ke jaksa.
"Untuk berkas tersangka AA segera kita limpahkan ke JPU," sebut Sumaryono.
Advertisement
Selalu Berpindah
Sumaryono menuturkan, selama buron sejak tahun 2020, Adil Anwar, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.
"Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura, Akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan, tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan," tandasnya.