6 Tersangka Peredaran Narkoba di Pekanbaru Diamankan, Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Polresta Pekanbaru menyebut telah menyelamatkan 8 ribu warga setelah memusnahkan 8.240 pil ekstasi.

oleh M Syukur diperbarui 11 Mei 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 20:00 WIB
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Jefri memusnahkan ribuan pil ekstasi.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Jefri memusnahkan ribuan pil ekstasi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menyebut telah menyelamatkan 8 ribu warga setelah memusnahkan 8.240 pil ekstasi. Pil haram itu telah dimusnahkan dengan cara diblender.

Selain itu, Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian turut memusnahkan 89 gram lebih narkoba jenis sabu. Kedua kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba ini menyeret enam tersangka.

Jefri menjelaskan, salah satu pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi ini merupakan kerjasama apik antara kepolisian dan prajurit TNI di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di belakang SPBU. Sersan Dua Saiful Habib menggagalkan transaksi puluhan gram sabu.

Kasus dengan barang bukti 101 gram, kemudian disisihkan beberapa gram untuk persidangan, menjerat tersangka Yabes Luis Sitorus dan Ade Rahmat.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jefri, Rabu siang, 10 Mei 2023.

Sebelum itu, polisi menyita 8 ribu lebih pil ekstasi. Kasus ini merupakan jaringan berbeda dengan yang pertama dan menjerat tersangka M Farid, Firdaus, Sofyan Effendi, serta Dewa Susanto.

Beberapa tersangka tersebut tertangkap bertransaksi di sebuah lapangan bola di Kecamatan Tenayan Raya. Berikutnya dilanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Hasanuddin.

"Semua tersangka dalam penyidikan Polresta Pekanbaru," kata Jefri didampingi Kasat Narkoba Komisaris Manapar Situmeang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Satu Frekuensi

Jefri menjelaskan, pemberantasan narkoba merupakan komitmen jajaran Polda Riau. Jumlah pil ekstasi itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

"Per butir itu Rp250 ribu, ini sudah komitmen Polresta Pekanbaru memberantas peredaran," jelas Jefri.

Jefri menyatakan, pemberantasan narkoba bisa berjalan lancar jika semua lapisan masyarakat menyatukan frekuensi. "Jika tidak satu frekuensi, maka pemberantasan akan ada kendala," ujar Jefri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya