Kadis Perpustakaan Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kadis Perpustakaan Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan.

oleh Fauzan diperbarui 19 Mei 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 17:30 WIB
Kadis Perpustakaan Makassar jadi tersangka kasus korupsi (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kadis Perpustakaan Makassar jadi tersangka kasus korupsi (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing Andi Tenri A. Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha yang merupakan perusahaan pemenang tender pekerjaan serta Widhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahan CV Era Mustika Graha.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan beberapa kali ekspose serta selanjutnya ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Ketiga tersangka langsung kita tahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari terhitung mulai hari ini," ucap Sundari dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).

Ia mengungkapkan, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tersebut menggunakan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp7.988.363.000.

Dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

Berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan ditaksir sebesar Rp3 miliar lebih.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Sundari menandaskan. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya