Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba, 7 Terdakwa Pidana Seumur Hidup

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) hingga Mei 2023.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Mei 2023, 18:46 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi jaksa.
Ilustrasi jaksa. (iStockphoto)

Liputan6.com, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) hingga Mei 2023.

Selain itu, Kejati Sumut juga menuntut 7 terdakwa dengan pidana seumur hidup. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Diteragkan Yos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari 2023 ada 10 terdakwa yang dituntut pidana hukuman mati, yaitu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Kemudian di bulan Februari 2023 ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan.

Selanjutnya untuk bulan Maret 2023 ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. April 2023 ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius dan extra ordinary, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika," kata Yos, Senin (22/5/2023).

 

Melindungi Masyarakat

Ilustrasi Hukum di Indonesia
Ilustrasi

Diterangkan Yos, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society).

"Serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Dikatakan Yos, upaya pihaknya untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya.

"Bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," sebutnya.

Putus Mata Rantai Peredaran Narkotika

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Diungkapkan Yos, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat, atau teman yang terperangkap.

"Ya, paling tidak ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika," ucap Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya