Liputan6.com, Jakarta - Guna membantu Warga DKI Jakarta dalam melawan kasus mafia tanah dan sengketa kasus hukum. Bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia, Prima Utama Immanuel menunjuk tim hukum yang diketuai pengacara William Parningotan Tobing sebagai Pimpinan Tim Bantuan Hukum Prima Immanuel. Perlu diketahui William merupakan pendiri biro hukum WLA & Partners.
"Secara resmi saya diangkat sebagai Ketua Tim Bantuan Hukum, Bakal Calon Legislatif Prima Utama Immanuel. Beliau adalah Bacaleg DPRD Partai Solidaritas Indonesia, untuk Daerah Pemilihan Jatinegara, Duren Sawit dan Kramat Jati. Saya menerima amanah ini sebagai ikhtiar untuk membangun republik dan demokrasi yang bermartabat,'' ujar William.
"Saya melihat Bacaleg (Prima Utama Immanuel) memiliki pandangan yang sama dalam supremasi hukum, untuk itu kami bersama tim siap bekerja sama mensuseskan beliau agar dapat mewujudkan program-programnya," tegas Wiliam.
Advertisement
Menurut Prima, saat ini ada banyak aduan warga yang disampaikan kepadanya, terkait kasus sengketa tanah. Sebagai Warga Negara Indonesia yang ber etika dan ber martabat, semua pihak wajib menjunjung tinggi Hak dari setiap Warga Negara Indonesia.
"Mafia tanah seringkali hadir memanfaatkan kekaburan dan ketidakjelasan batas-batas kepemilikan tanah. Tanah yang sudah diwariskan turun-temurun kemudian berubah menjadi sengketa karena anak cucu pemilik tanah tidak tahu persis letak dan batas-batas tanah milik orang tua mereka," tegas Prima melalui siaran pers, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga
Pemalsuan Dokumen
Dari sekian banyak kasus mafia tanah yang mencuat, pemalsuan dokumen adalah modus kejahatan yang paling sering terjadi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang pernah merilis data: proporsi kasus pemalsuan dokumen paling dominan (66,7 persen), diikuti penggelapan atau penipuan, pendudukan lahan kosong secara ilegal, serta jual-beli tanah sengketa.
Yang sering terjadi pada saat ini adalah para pemegang sertifikat ganda kemudian saling menggugat di pengadilan. Mahkamah Agung memang telah membuat semacam yurisprudensi: bila ada sengketa lahan dengan bukti dua sertifikat, hakim akan memenangkan pemilik sertifikat yang terbit lebih dulu. Masalahnya, tahun terbit sertifikat bisa saja dibuat mundur. Akibatnya, pemilik lahan yang sesungguhnya dapat kehilangan haknya oleh mafia tanah.
Di tengah administrasi pertanahan yang kacau-balau, mafia tanah tak hanya mengincar lahan tak besertifikat yang digarap masyarakat. Mereka pun kerap menggangsir lahan milik negara yang tidak lengkap dokumennya. Mafia tanah bisa merampas lahan negara atau menuntut uang "ganti rugi" yang tidak semestinya melalui pengadilan.
Advertisement