Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berinisian CG (45) diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung, Jumat (2/6/2023). Sebab, warga Kota Bitung, Sulut itu menjual motor yang sebelumnya dia pinjam dari seorang warga.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, pelaku CG diamankan petugas di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Jumat malam, sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik korban bernama Meity, warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Rabu (31/5/2023) siang,” ujar Iwan.
Advertisement
Saat itu pelaku beralasan akan pergi ke Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara. Namun terduga pelaku tidak pergi ke Tatelu melainkan ke Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Korban menelepon pelaku dan memintanya untuk kembali ke Bitung. Tapi CG beralasan masih ada urusan di Amurang,” tutur Iwan.
Kemudian timbul niat pelaku untuk menggelapkan sepeda motor tersebut, diduga kuat karena terlilit sejumlah utang.
Selanjutnya pada Kamis (1/6/2023), pelaku menuju Tatelu untuk bertransaksi jual beli sepeda motor pinjaman tersebut dengan seseorang, dengan harga sekitar Rp7,7 juta.
“Sebelumnya, CG mengunggah foto sepeda motor tersebut melalui akun Facebook untuk dijual,” kata Iwan.
Tim 2 Resmob Polres Bitung yang mendapat informasi terkait upaya penggelapan motor tersebut, segera melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung atas kasus yang sama,” ujar Iwan.
Baca Juga