Sempat Buron, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis Parimo di Kalimantan

Tertangkapnya kedua pelaku membuat jumlah buron Polda Sulteng atas kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menghebohkan publik itu tinggal satu orang yakni berinisial A

oleh Heri Susanto diperbarui 05 Jun 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 03:00 WIB
tersangka pemerkosaan gadis 15 tahun di Parigi Moutong
Tujuh tersangka pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong saat dipindahkan ke Mapolda Sulteng pada 31 Mei 2023. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Setelah buron, dua pelaku pemerkosaan anak di Parigi Moutong (Parimo) akhirnya ditangkap polisi di Kalimantan.

Kedua pelaku yang merupakan bagian dari 11 tersangka pemerkosa R, gadis 15 tahun di Parimo ditangkap di dua lokasi berbeda di Kalimantan pada Sabtu (3/5/2023). AA (27 th) ditangkap di Kalimantan Timur sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.

“Benar keduanya sudah ditangkap dan akan segera di bawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, Minggu (4/5/2023)

Setelah dibawa ke Kota Palu, keduanya akan langsung ditahan di Mapolda Sulteng menyusul 7 pelaku yang sudah ditahan sebelumnya.

Sebelumnya AA dan AS masuk dalam DPO Polda Sulteng sejak 31 Mei 2023. Polisi di Parigi Moutong tidak menemukan tersangka yang merupakan warga Parigi Moutong itu lantaran kabur ke Kalimantan

Tertangkapnya kedua pelaku membuat jumlah buron Polda Sulteng atas kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menghebohkan publik itu tinggal satu orang yakni berinisial A.

Agus optimis pelaku yang tersisa segera bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan kejahatannya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya