Kasus Setoran ke Atasan, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan Tujuh Personel Brimob

Propam Polda Riau menahan Kompol Petrus dalam perkara setoran bawahan ke atasan bersama 7 personel Brimob Polda Riau lainnya.

oleh M Syukur diperbarui 09 Jun 2023, 19:59 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 19:51 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya memberikan keterangan perkembangan kasus Bripka Andry Darma Irawan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya memberikan keterangan perkembangan kasus Bripka Andry Darma Irawan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara setor menyetor personel Brimob kepada atasannya terus bergulir. Kabar terbaru, Kompol Petrus H Simamora telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Tidak hanya Kompol Petrus, ada 7 personel Brimob lainnya yang ikut ditaruh di tempat khusus (Patsus) tapi tidak termasuk Bripka Andry Darma Irawan. Nama terakhir merupakan pembocor adanya setoran ke Kompol Petrus.

Kompol Petrus dan sejumlah personel Brimob lainnya ditahan pada 8 Juni 2023. Pada waktu itu, Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono datang ke Riau.

Tidak diketahui apakah penahanan ini dilakukan karena orang nomor dua di Korps Bhayangkara tersebut datang. Pasalnya sejak dicopot dari jabatannya dari Komandan Batalyon B Pelopor Rokan Hilir, Kompol Petrus tenyata tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, Kompol Petrus ditahan atau Patsus selama 30 hari ke depan sejak 8 Juni 2023.

"Kompol P sudah Patsus sejak kemarin, bersama lainnya," kata Nandang, Jumat siang, 9 Juni 2023.

Dari sejumlah personel Brimob Polda Riau yang ditahan, perwiranya tidak hanya Kompol Petrus. Masih ada personel yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi.

Nandang menjelaskan, penahanan ini merupakan perintah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal. Kapolda menyatakan bakal menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," jelas Nandang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sidang Etik

Personel Brimob yang ditahan tersebut, lanjut Nandang, nantinya akan menjalani sidang kode etik. Sementara terkait pidananya, Nandang menyatakan masih pendalaman.

Kasus ini terkuak setelah Bripka Andry curhat di akun Instagram miliknya. Andry juga mengunggah percakapannya dengan Kompol Petrus dan bukti transfer uang.

Dalam percakapan itu, Kompol Petrus meminta sejumlah kepada Bripka Andry. Permintaan itu terjadi dalam beberapa tahun belakangan dengan ragam alasan.

Bripka Andry menyebut setoran juga dilakukan sejumlah personel Brimob lainnya. Total setoran itu bernilai Rp650 juta.

Andry mengunggah bukti itu karena tidak terima dimutasi ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru. Andry merasa apa yang dilakukan tidak dihargai dan merasa di buang dengan adanya mutasi pada Maret itu.

Andry mengaku sudah mengadu ke Komandan Satuan Brimob dan Kapolda Riau. Hanya saja tidak ada solusi yang menenangkannya sehingga membeberkan apa yang dialami selama ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya